|

Tersangka Komplotan Spesialis Maling Diciduk Polsek Delitua

Tersangka HS. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Delitua : Seorang tersangka komplotan spesialis pencurian berinisial HS (41) diringkus unit Reskrim Polsek Delitua pada Selasa (17/01/2023). 

Informasi diperoleh, aksi pencurian itu terjadi di Jalan Karya Budi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dengan kerugian materi yang dialami korban sebesar Rp 27 juta. 

Korban bernama Dwina Pratiwi Harahap (24) seorang mahasiswi yang kos di tempat tersebut telah kehilangan 2 unit sepeda motor serta sebuah laptop. 

" Penangkapan tersangka dari hasil cek TKP dan penyelidikan tim unit Reskrim Polsek Deli Tua," kata Kapolsek melalui Kanit Reskrim AKP Irwanta Sembiring didampingi Panit Ipda Syawal Sitepu, Senin (23/01/2023). 

Sepeda motor yang turut diamankan. (foto : dok) 

Perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya itu juga mengatakan saat ditangkap pelaku berada di Jalan Tanjung, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Syawal Sitepu. 

Hasil interogasi terhadap pelaku, diakuinya telah melakukan pencurian bersama temannya dengan panggilan R, warga Jalan Sei Kera, Gang Padi, Kelurahan Sei Kerah Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan. 

" Mereka menjual hasil curian kepada seseorang berinisial O di Jalan Datuk Kabu, Gang Tomo Karto, Desa Hutan, Kecamatan Percut Sei Tuan," jelasnya.

Linggis yang juga diamankan. (foto : dok) 

Selanjutnya, unit Reskrim melakukan pengembangan ke TKP dimaksud namun, teman tersangka belum berhasil ditangkap.

" Pasal yang dipersangkakan yakni 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Hitam lis merah BK 4550 AIS, 1 celana panjang merk Wrangler (dipakai pada saat melakukan), 1 linggis dan 1 pasang sepatu (dipakai pada saat melakukan)," pungkasnya. (imc/joy)      


Komentar

Berita Terkini