|

Tersangka Kasus 'Rudapaksa' Santriwati Diancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Tersangka Heri Gunawan (29) diancam hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, warga Kecamatan Percut Seituan itu telah mencabuli santriwati IR (14), warga Kabupaten Deliserdang.

" Tersangka itu dikenakan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa pada Sabtu (14/01/2023).

Fathir menjelaskan, pelaku mencabuli korban dengan modus akan dinikahi. Tak ada paksaan dan kekerasan dalam kejadian ini karena keduanya saling kenal.

Tersangka saat dipaparkan pada pers. (foto : dok) 

Pencabulan itu dilakukan tersangka di kamar mandi masjid pada 15 November 2022, ketika korban hendak membeli beras.

Korban dihubungi pelaku melalui WhatsApp (W A) untuk bertemu di masjid. Lalu merayu korban sampai akhirnya mau digagahi di toilet masjid Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Dari pengakuan tersangka, sudah lebih dari satu kali perbuatan cabul itu dilakukan kepada santriwati tersebut. 

Petugas membawa tersangka. (foto : dok) 

" Antara pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan cukup dekat," sebut Fathir.

Tersangka ditangkap pada 13 Januari dari laporan ibu korban yang disampaikan pada 05 Januari 2023.

Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video, pengakuan seorang santriwati menjadi korban rudapaksa.

Dari rekaman video santriwati (korban) mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban rudapaksa di kamar mandi masjid Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung, Kecamatan Percut Seituan. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini