INILAHMEDAN - Lubuklinggau : Polisi mengamankan pria berinisial AR (42) terduga perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur pada Jumat (09/12/22). Ilustrasi. (foto : dok)
Dengan modus iming-iming memberikan uang Rp50ribu kepada korban. Diketahui, perbuatan asusila tersebut dilakukan di Musala.
" Modusnya iming-iming memberi uang dan mengancam akan dipukuli. Perbuatan itu terjadi di dalam musala," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara.
Peristiwa bermula saat korban membeli jajanan di dekat Musala, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Minggu (04/12/2022).
Pelaku menunggu korban pulang dibelakang Musala. Begitu korban melintas, pelaku mendekatinya dan akan memberi uang jika bersedia. Ternyata, pelaku mengajaknya masuk ke Musala dalam keadaan sepi.
Di sana, pelaku melakukan pencabulan satu kali. Sementara korban tak berani berteriak karena diancam dipukuli.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan korban sendirian di Musala. Kemudian, korban pulang sambil menangis yang membuat keluarga khawatir.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP. Robi Sugara juga mengungkap korban langsung menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya sehingga dilaporkan ke polisi.
Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak namun tak bisa membantah ketika dipertemukan dengan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (imc/joy)