|

Lahan Medan Club akan Dibeli, Gubernur Edy: Sangat Strategis

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Plt Kadis Kominfo Sumut Ilyas S Sitorus usai olahraga pagi jalan kaki keliling dari rumah dinas, Lapangan A Yani hingga Lapangan Benteng. (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menegaskan pembelian Lahan Medan Club di Jalan Kartini Medan, bersebelahan di bagian belakang Kantor Gubernur Jalan P Diponegoro bersifat strategis memadukan rentang kendali pusat pemerintahan Sumut.

“Saya tegaskan, tidak ada sedikit pun bertendensius tertentu. Sepenuhnya demi kemajuan masyarakat Sumut, khususnya menegakkan agar sistem pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan lebih lancar,” ujarnya, Sabtu (24/12/2020).

Ditanya wartawan usai olahraga pagi jalan kaki keliling dari rumah dinas, Lapangan A Yani hingga Lapangan Benteng, Gubernur mengakui kondisi saat ini beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang semestinya berkantor berdampingan dengan Gubernur Sumut letaknya terpencar, tidak “satu atap” dengan kantor Gubernur. 

“Kondisi ini membuat imej perkantoran kurang padu karena letak kantor ada yang berjarak (berjauhan-red),” jelas Gubernur seraya mengemukakan dalam kepemimpinan rentang kendali dan jarak yang singkat merupakan salah satu indikator.

Didampingi Plt Kadis Kominfo Sumut Ilyas S Sitorus, Kadisnaker Baharuddin Siagian dan lainnya, Gubernur mengemukakan, mendekatkan jarak rentang kendali pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dari pusat pemerintahan propinsi harus dipadukan agar efektif. Misalnya Kantor Bappeda Sumut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan lainnya harus berdekatan atau “satu atap”.

Dikemukakan Gubernur, apabila lahan Medan Club di Jalan Kartini Medan tidak dibeli sekarang maka akan sulit didapat lagi lahan kompak di tengah kota untuk perluasan Kantor Gubernur Sumut di Medan.

“Jadi kita (Pemprov Sumut-red) memang memprediksi kalau tidak dibeli sekarang akan sulit kita nanti memperoleh lahan kompak yang berdampingan dengan kantor Gubernur yang sekarang,” ujarnya. 

Untuk mengantisipasi kebutuhan lahan kantor Gubernur Sumut, kata dia, ke depan dan kebetulan pihak Perkumpulan Medan Club bersedia lahan dimaksud dibeli Pemprov Sumut. 

"Maka momentum ini wajar dipergunakan. Jadi tidak ada kepentingan pribadi, melainkan untuk masyarakat Sumut yang intinya lahan yang sudah dibeli Pemprov Sumut akan dibangun kantor satu atap guna memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat," katanya. 

Sementara itu Plt Kadis Kominfo Sumut Ilyas S Sitorus mengakui kondisi kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan saat ini belum maksimal menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan Gubernur.

"Perluasan kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik," ujarnya.

Pemprov Sumut membeli lahan Medan Club ini senilai Rp457 miliar dan telah dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp300 miliar dan sisanya Rp157 miliar lebih dianggarkan pada APBD Tahun 2023.

Penetapan besaran harga tanah tersebut merupakan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) Cabang Medan. 

Dijelaskan juga, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.

"Semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan pendampingan hukum,” ujarnya.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini