|

Datuk Syamsul: Siapapun Ketua Karang Taruna Sumut, Itu Restu Gubernur

Gubernur Sumatera Utara ke-15 dan mantan Ketua KNPI Sumut Datuk Seri H Syamsul Arifin. (foto: dok) 


INILAHMEDAN - Medan: Gubernur Sumatera Utara ke-15 dan mantan Ketua KNPI Sumut Datuk Seri H Syamsul Arifin menegaskan bahwa polemik Ketua Karang Taruna Sumut harus segera diakhiri. Apapun keputusan Gubernur harus harus dipandang sebagai tindakan untuk menyelamatkan organisasi yang dibina pemerintah daerah. 

"Gubernur itu perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Dia juga pembina organisasi kemasyarakatan di daerahnya. Jadi wajar kalau gubernur merasa bila ada organisasi yang dibina pemerintah daerah tidak loyal dan tidak pernah melaporkan kegiatannya. Tindakan  Gubernur ini harus dipandang sebagai sebuah kewajaran. Tentu Gubernur sudah menimbang dan mengukur semua konsekuensi hukumnya," kata Datuk. 

Ketua Umum PB MAMBI ini meminta semua pihak untuk berpikir jernih dan berkepala dingin serta mengganggap pergantian unsur kepengurusan dalam sebuah organisasi adalah hal yang biasa dan wajar.

"Itu hal yang biasa dan wajar dalam sebuah organisasi. Tentu Gubernur punya hak untuk membina organisasi di bawahnya. Apalagi Karang Taruna inikan bersentuhan langsung dengan desa binaan yang jadi salah satu visi-misi Gubernur," ucap Datuk. 

Tokoh pemuda ini pun mengingatkan agar Dedi Dermawan bisa bersifat ksatria dan legowo bila dirinya selaku pimpinan organisasi tak mendapat restu Gubernur.

"Karena restu itu penting agar program organisasi selaras dengan program pemerintah. Tentu semua harus pada 'rule of the game' masing-masing. Jangan sampe ada kesan organisasi binaan melawan pemerintah. Kalau ada yang tak sejalan ya harus diganti, " tegasnya.

Menurut Syamsul tindakan dan sikap yang dilakukan Gubernur Edy Rahmayadi dengan mengeluarkan SK Revisi kepengurusan yang  tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018 – 2023 sudah sesuai porsinya. 

"Inilah yang disebut konsekuensi sosial politik dalam urusan kebijakan di pemerintahan sekalipun hal ini masih bisa diperdebatkan namun ini masih dalam ranah politik kebijakan Gubernur sebagai hak yang melekat pada jabatannya," tegas Syamsul.

Syamsul mengingatkan semua pihak agar organisasi Karang Taruna ini tidak dibawa untuk kepentingan politik. "Karang Taruna bukan mengurusi politik, tetapi membuat program yang berhubungan dengan pemberdayaan sosial. Dari peran Gubernur tersebut maka wajib bagi pengurus Karang Taruna untuk berkoordinasi dan menjadikan Gubernur sebagai bapak asuh," ucap mantan Bupati Langkat dua periode ini.

Sebelumnya pengamat sosial dan kebijakan publik Irwansyah Nasution menjelaskan jika ditilik dari pembentukan organisasi Karang Taruna di setiap daerah pada umumnya organisasi bentukan pemerintah ini bersifat kebutuhan dan kerja sama dalam bidang pemberdayaan. 

Karang Taruna bukan ormas yang tunduk pada struktur organisasi pusat secara berjenjang. Dalam melaksanakan programnya Karang Taruna berada dalam pembinaan pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Irwansyah menyebut Karang Taruna dasar hukumnya Permensos dan di daerah Perda atau Pergub bukan AD/ART. Peran Gubernur sebagai Pembina Umum berwenang untuk memlilih dan mengesahkan kepengurusan Karang Taruna termasuk pengukuhannya dilakukan oleh Gubernur. 

"Apalagi anggarannya juga didukung APBD. Jadi alangkah janggalnya bila ada kesan Karang Taruna Pusat mau menggugat bahkan membatalkan SK Gubsu," tutup Irwansyah.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini