|

Polres Sibolga Tangkap Pelaku Perdagangan 15 Kg Sisik Trenggiling

Polres Sibolga menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perdagangan sisik hewan Trenggiling di Sibolga, Jumat (04/11/2022).(foto: riz) 


INILAHMEDAN- Sibolga: Polres Sibolga menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perdagangan sisik hewan Trenggiling di Sibolga, Jumat (04/11/2022).

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya upaya pemasaran bagian organ tubuh satwa dilindungi itu melalui akun media sosial.

Hingga akhirnya polisi meringkus dua orang pria berinisial MM (36) dan RR (22) pemilik sisik hewan tersebut, setelah keduanya berhasil dikelabui petugas yang berpura-pura ingin melakukan transaksi.

"Kejadian pada hari Rabu, tanggal 2 November, sekitar pukul 19.00 Wib, di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Pasar Baru, Kota Sibolga. Tepatnya, di salah satu penginapan," ujar Taryono, di Mapolres Sibolga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kata Taryono, sisik hewan dilindungi itu merupakan barang bukti sitaan milik salah satu Instansi Hukum di Sibolga, tempat RR bekerja sebagai tenaga honorer.

"Tersangka RR mengambil kulit Trenggiling seberat 15 kilogram dari tempatnya bekerja. Kemudian, memposting (sisik Trenggiling) nya di akun facebook pribadi untuk menawarkan kepada orang yang berminat membeli," katanya.

MM dan RR telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, dikenakan Pasal 21 Ayat 2 huruf (d), Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.

"Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar 100 juta rupiah," bebernya. (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini