INILAHMEDAN - Medan : Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran Ganja seberat 200 kg di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi pada Minggu malam (06/11/2022). (foto : dok)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, pengungkapan/penangkapan kurir ganja tersebut berkat adanya informasi masyarakat yang dikembangkan oleh Subdit II Narkoba Polda Sumut.
Dari pengembangan penyelidikan diketahui ada pengiriman ganja dari Aceh menunju Kota Medan dan Pekanbaru.
" Informasi ini kemudian dikembangkan oleh penyidik dilapangan," ujar Kabid Humas, Senin malam (07/11/2022).
Hadi mengungkapkan pula pengiriman ganja itu dengan mobil Avanza putih nomor polisi BL 1840 AO. Kemudian anggota menghentikan mobil yang dikendarai M alias Ijal (36) warga Kecamatan Muara Satu, Aceh, di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga.
" Saat dilakukan penggeledahan di mobil, petugas menemukan 6 karung berisi ganja seberat 200 kg. Lalu tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut," ungkapnya.
Hadi menambahkan, tersangka mengaku kalau dirinya disuruh oleh seorang pria berinisial B untuk mengantar ganja ke Medan dan Pekanbaru Baru.
" Dia (tersangka) itu akan diberi upah Rp20 juta bila berhasil mengantar ganja tersebut sampai Pekanbaru," pungkasnya(imc/joy)