|

Mobile Banking Bank Sumut Diduga Belum Punya Izin

Aktifitas layanan jasa perbankan di Bank Sumut. (foto: dok) 


INILAHMEDAN - Medan: Layanan mobile banking Bank Sumut sampai saat ini diduga masih belum mendapat izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (BI). 

Dugaan ini diketahui terjadi sejak 2020, hingga surat dari Divisi Pengawasan nomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan keluar tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk.

Produk layanan mobile banking ini muncul pada pada 2019. 

"Ini diperkuat dengan telah dilakukannya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap jajaran direksi oleh OJK," ungkap Ketua Umum Masyarakat Garuda Sumatera Utara (MARGA-SU) Hasanul Arifin Rambe di Medan, Selasa (08/11/2022). 

Sebelumnya pada 26 Desember 2019 lalu, OJK telah melayangkan surat ke Direksi PT Bank Sumut bernomor: S-241/KR.05/2019, tetang persetujuan penerbitan layanan mobile banking dan tarik runai tampa kartu PT Bank Sumut.

Hingga masuk surat dari Divisi Pengawasan ke Divisi Kepatuhan, namun surat OJK tersebut tidak juga ditindaklanjuti Bank Sumut. 

Selain itu, Hasanul meminta kepada OJK untuk segera menghentikan operasional layanan mobile banking Bank Sumut. (imc/rel) 

Komentar

Berita Terkini