![]() |
Sebanyak 12 remaja pembobol gudang di Kelurahan Pasar Belakang Sibolga saat diamankan Satreskrim di Mapolres Sibolga. (foto: riz) |
INILAHMEDAN - Sibolga: Sebanyak 12 orang pemuda pelaku pembobolan gudang di Jalan S Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga diamankan Sat Reskrim Polres Sibolga, Senin (24/10/2022) dinihari.
Dua belas pelaku yang diamankan Sat Reskrim Polres Sibolga yakni AS alias A (22), DJ alias W (21), NHT alias A (24), MP alias T (25), MK alias A (44), ZE alias H (26), AG alias A (16), MAT alias M (15), FR alias F (16), RDST alias R (15), RAH alias A (16), ADKS alias A (16).
Para pelaku diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga kota, kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dodi Nainggolan menerangkan pada hari Minggu (23/10/2022) saat itu saksi atas nama Zulham datang ke rumah pelapor Kamaruddin Batubara mengatakan bahwa gudang pelapor sudah dibongkar orang. Kemudian pelapor bersama dengan saksi pergi ke gudang tersebut, setelah tiba di sana pelapor memeriksa gudang dan melihat plafon/asbes gudang sudah berlubang.
"Selanjutnya pelapor memeriksa barang-barang dan pelapor kehilangan 20 batang besi Holo bulat panjang 6 meter, 20 unit kompor gas merek Rinnai, 40 buah timbangan duduk berat 60 Kg, 15 buah piber kecil dan 25 buah kursi," katanya menambahkan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga.
Selanjutnya kata Dodi, pada hari Senin (24/10/2022) tim Opsnal mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku pencurian yang sedang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan. Kemudian tim opsnal Reskrim Polres Sibolga ketempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan 12 orang laki-laki yang diduga pelaku.
"Kemudian para pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Sibolga guna di proses lebih lanjut," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 buah Tangga Kayu, 3 unit Kompor Gas merek Rinnai, 1 buah Ban Mobil, 1 helai baju kaos warna coklat yang di beli dari hasil kejahatan, 5 buah timbangan, uang tunai sebesar Rp.205.000 dan 1 unit becak bermotor. (imc/riz)