|

Pemko Tebingtinggi dan BPJS Teken MoU Sistem Penjamin Kesehatan

Pemerintah Kota Tebingtinggi dan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Universal Health Coverage (UHC) atau Sistem Penjamin Kesehatan, Senin (24/10/2022) di Balai Kota.(foto: tuah)


INILAHMEDAN - Tebingtinggi: Pemerintah Kota Tebingtinggi dan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Universal Health Coverage (UHC) atau Sistem Penjamin Kesehatan, Senin (24/10/2022) di Balai Kota. 

Penandatanganan naskah Perjanjian Kerjasama  dilakukan langsung Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam Nur Eva Parinduri. 

Universal Health Coverage (UHC) adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk atau paling sedikit 95 persen dari seluruh penduduk telah terdaftar sebagai peserta Program JKN.

Muhammad Dimiyathi mengatakan, tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Kota Tebingtinggi adalah suatu capaian positif bagi Pemerintah Kota Tebingtinggi dan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setelah tercapai status UHC, maka selanjutnya perlu dipastikan sosialisasi dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Tebingtinggi dapat dilakukan secara maksimal.

"UHC saat ini telah dicapai, suatu capaian yang baik. Selanjutnya kami imbau untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat,” kata  Dimiyathi. 

Menurut data yang disampaikan BPJS Kesehatan, saat ini sebanyak 98,03 persen penduduk Kota Tebingtinggi telah terdaftar sebagai peserta program JKN. Di antaranya ada sebanyak 34.415 atau 19,44 persen penduduk yang didaftarkan oleh Pemko Tebingtinggi dengan kontribusi pembiayaan dari APBD. 

Adapun secara keseluruhan, 60,01 persen peserta JKN penduduk Kota Tebingtinggi adalah dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Sumatera Utara maupun APBD Kota Tebingtinggi. Sementara 38,02 persen merupakan peserta JKN segmen Non PBI. 

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam Nur Eva Parinduri menjelaskan BPJS Kesehatan terus berupaya memberi kemudahan akses dan layanan administrasi kepada peserta JKN, dengan mengembangkan layanan berbasis digital berbasis teknologi. Misalnya melalui aplikasi Mobile JKN, pelayanan melalui aplikasi Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165, CHIKA di nomor 08118750400, dan lainnya. Saat ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga telah dapat digunakan sebagai identitas peserta JKN.

“Untuk daerah dengan status UHC, maka penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah dapat langsung aktif kepesertaannya setelah diinput dalam master file BPJS Kesehatan, tidak lagi menunggu awal bulan selanjutnya. Pemda melalui Dinas Kesehatan dapat memberikan data registrasi peserta per hari kepada BPJS Kesehatan untuk langsung diinput dan aktif kepesertaannya,” jelas Eva.(imc/tuah)

Komentar

Berita Terkini