|

LBH Medan Minta Pemerintah Serius Tangani Gagal Ginjal Akut Misterius Terhadap Anak


INILAHMEDAN
- Medan : Sedikitnya tujuh anak meninggal dunia akibat mengalami gagal ginjal akut misterius di Sumatera Utara (Sumut). 

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mencatat hingga 18 Oktober 2022 jumlah kasus gagal ginjal akut yang dilaporkan sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dalam siaran persnya di Medan, anak adalah generasi penerus bangsa yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dalam sebuah bangsa dan negara. 

" Oleh karena itu setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujar Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra didampingi Khairiyah Rahmadhani, Sabtu (22/10/2022). 

Menurutnya, gangguan ginjal akut misterius terhadap anak yang terjadi di Indonesia telah menimbulkan kekhawatiran dimasyarakat terkhusus bagi para orang tua.

" Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dan anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan, sebagaimana amanat pasal 28 B dan H Undang-Undang Dasar 1945," ungkapnya. 

Di Sumatera Utara, katanya, melalui Ismail Lubis selaku Kepala Dinas Kesehatan mencatat 11 anak menjalani perawatan dirumah sakit karena menderita gagal ginjal akut misterius. 

" Dari jumlah tersebut, 7 (tujuh) diantaranya meninggal dunia," ucapnya. 

Pihaknya sebagai lembaga yang konsern terhadap perlindungan anak dan hak asasi manusia meminta pemerintah dalam hal ini dinas kesehatan Sumatera Utara memprioritaskan keselamatan rakyat (Salus Populi Suprema Lex Esto) terkhusus kepada anak.

Disis lain, Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, menginstruksikan  agar seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. 

Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang pada poin 8 dari SE tersebut. 

" LBH Medan menilai Kemenkes tidak cukup hanya sekedar memberikan instruksi tetapi juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap apotek karena tidak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak yang belum mendapakan informasi tersebut secara langsung," pungkasnya. (imc/joy)  


Komentar

Berita Terkini