|

Kejari Sibolga Tahan Kasatpol PP Kasus Dugaan Korupsi Rp1,9 M

Petugas Kejari Sibolga mengiring tersangka JD (rompi merah) masuk ke mobil tahanan.(foto: riz) 


INILAH MEDAN - Sibolga: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga berinisial JD, setelah dua kali mangkir dari panggilan.

Kajari Sibolga Irvan Paham PD Samosir mengatakan tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana pengadaan makanan dan minuman (Mamin) fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2017-2020 sebesar Rp1,9 miliar. Sebelumnya terduga tersangka pernah menjabat Kepala BPBD Sibolga tahun 2017 sampai dengan 2020.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan akan menjalani proses peradilan setelah seluruh berkas perkaranya dinyatakan lengkap/rampung.

"Ancaman hukuman yang dipersangkakan terhadap tersangka sesuai pasal 2 UU Tipikor, minimal 4 tahun," kata Irvan menjawab wartawan paska pengiriman tersangka JD oleh tim penyidik Kejari Sibolga ke Lapas Kelas IIA Sibolga di Jalan Tukka, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Senin (10/10/2022).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengadaan mamin fiktif di BPBD Sibolga dengan tersangka JD ini berawal dari hasil penelusuran pihak kejaksaan. Pihak kejaksaan lewat tim intelijennya lalu mencari info sebanyak mungkin dan kemudian meningkatkannya ke penyelidikan pidana khusus (Pidsus).

Menurut Irvan didampingi Kasi Intelnya R Sihombing, setelah peningkatan kasus itu, Tim Pidsus kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain JD sebagai pimpinan di instansi (BPBD) pada waktu itu, yakni WS, selaku rekanan yang telah terlebih dahulu ditahan oleh kejaksaan. JD dan WS dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi tersebut, sekalipun tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lainnya. 

"Tersangka (JD) kita tahan hari ini setelah melalui pertimbangan, ditambah tersangka yang sudah dua kali mangkir dari panggilan kita dengan alasan sakit. Sementara penahanannya juga hari ini dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, di dampingi pengacaranya," jelas Irvan. 

Modus operandi JD dan WS dalam usaha mengambil uang negara sebesar Rp1,9 miliar itu dengan cara melakukan pembayaran pajak 12 persen kepada daerah seolah-olah ada kegiatan itu (lengadaan makanan dan minuman), tapi sebenarnya tidak ada atau fiktif. Kuitansi yang mereka gunakan juga bodong.

Sementara itu, Pengacara tersangka JD, Mulyadi, dari kantor Advokat/Pengacara Syahrullah Yusuf and Associates Medan mengaku siap membela kliennya JD. 

Sebagai pengacara, Mulyadi, berpegang teguh terhadap prinsip pra uga tak bersalah terhadap JD sebelum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan. 

"Untuk itu kami akan mempelajari seluruh berkas-berkas, baik berkas-berkas pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti. Kemudian akan melihat alat bukti yang dikumpulkan Jaksa dan mengkonfirmasinya kepada para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang nantinya," kata Mulyadi. (imc/riz)



Komentar

Berita Terkini