|

Satpol PP Stop Pengerjaan Bangunan Ruko di Ringroad Yang Sebelumnya Pernah Dibongkar

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menyetop pembangunan ruko di kawasan ringroad (jalan lingkar) di Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal.(foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menyetop pembangunan ruko di kawasan ringroad (jalan lingkar) di Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal.

"Jumat kemaren (02/09/2022) telah dicek ke TKP dan personel perintahkan untuk menghentikan kegiatan," kata Kepala Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adisyah Putra Harahap saat dikonfirmasi inilahmedan.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (06/09/2022).

Rakhmat juga memastikan pihaknya akan terus melakukan monitor untuk mengantisipasi agar pemilik bangunan tidak melakukan kegiatan apapun mengingat bangunan itu menyalahi sepadan jalan dan tidak memiliki IMB. Bahkan Satpol PP Medan di masa kepemimpinan M Sofyan  melakukan pembongkaran bangunan ruko tersebut atas perintah Wali Kota Medan Bobby Nasution di awal-awal kepemimpinannya.


Rakhmat menegaskan pihaknya sudah mengecek ke lapangan dan memang ada kegiatan pengerjaan bangunan tersebut.

"Sudah kita suruh berhenti. Bangunan tersebut sudah dikunci disaksikan Pak Koko selalu penanggung jawab bangunan penjaga malam Pak Udin," kata Rakhmat.

Namun Rakhmat enggan menjawab apakah akan membongkar bangunan tersebut - sebagaimana yang pernah dilakukan Kasatpol PP sebelumnnya M Sofyan - jika ke depan pemilik bangunan kembali melakukan pekerjaan.


Sebelumnya, warga sekitar mengaku heran lantaran bangunan ruko yang sudah dibongkar Satpol PP Medan itu kini 'diam-diam' dikerjakan kembali.

"Kayaknya terus dikerjakan. Sekilas memang seperti gak ada aktifitas apapun lantaran bangunan itu ditutupi terpal dan seng. Tapi kalau diperhatikan, terdengar ada suara pertukangan dari dalam," beber warga sekitar kepada inilahmedan.com, Selasa (06/09/2022).

Beberapa warga tahu betul sejarah awal bangunan itu dan siapa pemilik semula. Termasuk juga proses jual beli bangunan itu hingga sampai ke tangan pembeli kedua, dan juga bagaimana proses pencairan uang ke bank oleh si pembeli.

"Setahu kami bangunan ruko itu dijadikan lokasi kafe dan tempat gym. Kabar terakhir yang kami dengar, bangunan ruko ini akan dijadikan showroom mobil mewah dan di lantai dua akan dijadikan kafe," kata warga.

Dalam perjalanannya, bangunan ruko itu akhirnya dibongkar Satpol PP Medan atas perintah Wali Kota Medan Bobby Nasution di awal-awal memimpin Kota Medan. Termasuk juga membongkar bangunan bekas kantor penerbitan surat kabar di kawasan Kesawan karena pembelinya merenovasi bangunan mengubah dari bentuk aslinya yang masuk dalam kawasan heritage dan cagar budaya. (imc/bsk)




Komentar

Berita Terkini