|

Pemprovsu Imbau Masyarakat Gunakan Kesempatan Program Pemutihan PKB

Dirlantas Poldasu Kombes Indra bersama Forkopimda Provsu. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022. Dimulai 06 September hingga 30 November mendatang. 

Pasalnya, mulai 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun akan mulai diberlakukan.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut Ahmad Fadli mengatakan hal itu pada konferensi pers tentang Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/637/KPTS/2022, di Le Polonia Hotel & Convention Jalan Jenderal Sudirman Nomor 14-18 Medan pada Senin (05/09/2022).

" Pemutihan ini juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pihak Polri guna menjawab sebelum terlaksananya Undang-Undang Nomor 22/2009, khususnya dipasal 74 itu, yang akan diberlakukan nantinya di 2023,” ujarnya. 

Fadli juga mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak tahun ini. 

Antara lain berupa pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

" Inilah pemutihan, inilah kita buka ruang. Datanglah. Regristrasilah kendaraan anda, dengan adanya keringanan-keringanan yang kami lakukan. Harapannya di tahun depan kalau regulasi itu pasal 74 UU No 22/2009 sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya,” sebutnya. 

Sementara, Dirlantas Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Iriyanto juga mengungkapkan hal yang sama. Ia menyebutkan bahwa program pemutihan PKB yang dilakukan di Sumut adalah salah satu upaya dan kesempatan akhir yang diberikan pemerintah, agar masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

Dengan demikian, kendaraan bermotor yang belum diregristrasi ulang, terhindar dari kebijakan penghapusan daftar regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

" Kebijakan penghapusan data kendaraan mungkin tidak lama lagi itu akan diterapkan. Namun demikian, sebelum itu diterapkan, harapannya tentu masyarakat Indonesia pada umumnya bisa taat wajib pajak. Ayo kita sama-sama seluruh masyarakat mau segera membayarkan kewajibannya. Sebelum aturan tersebut diberlakukan," imbuhnya. 

Ia juga menyampaikan, melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 ini ditargetkan 59–60% wajib pajak di Sumut akan membayar pajak kendaraan bermotornya.

" Kita mempunyai target, dengan upaya-upaya ini harapannya dari 30–32% wajib pajak yang patuh saat ini, di akhir 2022 harapannya bisa mencapai 59–60%,” ungkapnya.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumut Thamrim Silalahi, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya akan berdampak pada upaya Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan maksimal kepada korban kecelakaan lalu lintas.

" Ini adalah pemutihan terakhir. Mudah-mudahan masyarakat ‘aware’ dengan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor, melakukan regristrasi kendaraan bermotor dan bersamaan dengan itu, juga masyarakat akan membayar SWDKLLJ dan dana inilah yang akan kami pergunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat,” ucapnya. 

Pasal 74 UU No 22/2009 berbunyi kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Ayat (2) berbunyi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan. 

Atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor. Dan ayat (3), kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini