|

Kurun Waktu Seminggu 203 Kg Sabu Dan 404.491 Ekstasi Diungkap Polda Riau

Pengungkapan sabu Polda Riau. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Pekanbaru : Polda Riau mengungkap kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu seminggu dengan barang bukti 'mencengangkan'. Buktinya, dengan jumlah 203 kilogram sabu dan 404.491 butir ekstasi disita serta 16 tersangka yang dibekuk di tiga lokasi berbeda.

Demikian Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur, Wadir Resnarkoba AKBP Nandang Lirama dan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi dalam keterangan pers pada Senin sore (19/09/2022). 

" Kasus pertama pada Minggu 11 September 2022 sekitar jam 2 dinihari dijalan Taman Karya Perum Citra Kencana Kelurahan Tuah Karya, Tuah Madani Pekanbaru, 10 orang tersangka yang menyimpan narkotika (sabu dan ekstasi) di karung warna putih merah, disembunyikan didapur rumah kontrakan berhasil dibekuk," ujar Kombes Sunarto. 

Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan masuknya narkoba, pada Minggu 11 September 2022 jam 2 dinihari Tim Opsnal Subdit III Ditnarkoba menangkap tersangka BAY (28), TOM (29), FAI (28) dan RIS ALS EGI (22) sekaigus barang bukti narkotika (100 kg sabu & 100 ribu butir ekstasi) yang disimpan dalam tas biru di karung, disembunyikan didapur belakang rumah kontrakan. Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengerahui siapa kurir dan pemesan barang bukti tersebut. 

Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RON (36) disimpang 5 Labersa, disusul JER (29) dan YUL (29) dibekuk disimpang jalan Naga Sakti Tampan. Kemudian menangkap BON (28) di Jalan SM Amin Pekanbaru. 

Ia menjelaskan pihaknya juga mengamankan FAU (25 tahun) bersama JER (29) dan TAU yang sedang berada di hotel Grand Elite Pekanbaru. FAU berperan sebagai penerima aliran dana/upah untuk menjemput narkoba.

Selain narkoba, barang bukti lain yang turut diamankan yakni 2 unit R4 Toyota avanza Hitam (BM 1318 AM dan B 1946 BJL), 2 unit R2 (Kawasaki KLX BM 4114 JE dan Vario BM 5798 ABG), uang 42,9 juta rupiah serta 16 handphone.

Dalam kasus kedua, tim Subdit I Ditnarkoba pada Senin 12 September 2022 mengamankan 11 Kg sabu dan 4 tersangka, RIY (33), WIR (35), RAN (26) dan perempuan asal Bukittinggi RIR (26) di hotel New Hollywood Kuantan Raya Pekanbaru. 

Para tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di tas ransel biru di kamar kos Perumahan Griya Cipta Sidomulyo Pekanbaru.

" Saat Tim Opsnal Subdit I melakukan pengembangan kasus narkoba yang ditangani Polres Kampar, mendapatkan informasi nama ‘PAPI’ yang kemudian diketahui sedang berada disalah satu kamar hotel Hollywood Pekanbaru. Tim melakukan penggerebekan dan mengamankan RIY als PAPI (33), WIR (35), RAN (26) dan RIR (26) berikut 2 bungkus plastik berisi 12 gram sabu," paparnya. 

Selain itu, tambahnya, tim mendapat keterangan dari RIY dan WIR yang mengaku masih menyimpan sabu di rumah orang tua WIR di Perum Griya Cipta.

" Di lantai 2 kamar kos (depan rumah orang tua WIR) ditemukan 1 tas ransel besar yang ditutup kasur. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus teh hijau merk Guan ying wang sebanyak 11 bungkus (11 Kg sabu)," ungkapnya. 

Turut diamankan berupa 1 unit R4 Honda Accord Abu abu nopol BA 1540 IA, sebuah timbangan digital, bong dan 4 HP.

Sedangkan kasus ketiga, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai pada Rabu 14 September 2022 mengamankan 92 Kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari dua tersangka JUR (45) dan RAF (28) di TKP tepi pantai Bandar Laksamana Bengkalis.

" Kasus ketiga ini berawal diterimanya informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkoba disekitar kawasan perairan Sungai Sembilan Dumai. Lalu ditindaklanjui oleh tim Satnarkoba dengan melakukan penyelidikan, pemantauan menggunakan transportasi darat dan air selama beberapa hari disekitar kawasan perairan tepi pantai Sungai Sembilan Dumai," jelasnya. 

Hingga akhirnya, sambungnya, pada Rabu dinihari 14 September 2022 tim mencurigai adanya Speetboad yang melintas disekitar perairan Lubuk Gaung Sungai Sembilan, melakukan penyisiran,” urai mantan Kabid Humas Sultra itu.

" Merasa terendus gerak geriknya, para pelaku berubah haluan ke arah perairan Sungai Papan Bandar Laksana Bengkalis. Tim yang diback up Ditnarkoba mencurigai gerak gerik 3 orang yang sedang mengangkut/melangsir narkotika dari tepi pantai menuju darat (perkebunan sawit) berjarak sekira 50 meter," ucapnya. 

Dilakukan penyergapan, salah seorang tersangka kabur. Namun, tim dapat mengamankan JUR dan RAF serta barang bukti 92 Kg sabu dan 304.491 butir ekstasi yang disimpan dalam 6 box. Juga mengamankan 2 unit sepeda motor (BM 3496 DAQ dan tanpa nopol), 5 unit HP,” bebernya.

Menurutnya, para tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini