|

Komisi III Bahas P-APBD 2022 Dengan BP2RD Soal Potensi Pajak

Komisi III DPRD Medan membahas P-APBD Tahun 2022 dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan di ruang rapat komisi, Selasa (13/09/2022).(foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Komisi III DPRD Medan membahas P-APBD Tahun 2022 dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan di ruang rapat komisi, Selasa (13/09/2022).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III Afif Abdillah didampingi Hendri Duin, Abdurachman, Irwansyah, Dhiyaul Hayati dan Erwin Siahaan. Hadir pada rapat itu Kaban BP2RD Benny Siregar bersama jajarannya.

Dalam rapat itu, Afif Abdillah lebih memastikan agar pengadaan barang harus sesuai dengan yang tertera dalam berkas usulan yang sudah diterima Komisi III.

"Jika ada anggaran yang mau digeser, segera beritahu kami Agar kami tahu pengadaan barang yang berubah," katanya.

Sedangkan Abdurachman (Mance) meminta agar BP2RD memasang flometer untuk mengoptimalkan pajak Air Tanah. "Dengan memaksimalkannya, saya yakin objek pajak Air Tanah ini akan menambah PAD Kota Medan. Dan juga untuk target Pajak Penerangan Jalan (PPJ), saya harap dapat diraih dan dioptimalkan," pintanya.

Sementara Dhiyaul juga menyebut bahwa BP2RD merupakan penyuplai pendapatan bagi Pemko Medan. "Kami berharap, capaian pajak yang dilakukan bisa maksimal," ujarnya.

Menjawab usulan dari Abdurrahman soal memaksimalkan pajak air tanah, Kaban Benny mengungkapkan bahwa untuk objek Air Tanah sudah tidak dikutip lagi pajaknya.

"Oleh karenanya, untuk anggarannya segera kita diskusikan lagi. Sedangkan untuk PPJ, saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan ke PLN. Sebab, ada kita temukan penyimpangan. Untuk itu,l kita butuh dukungan dari lembaga legislatif ini," harapnya.

Untuk pertanyaan Dhiyaul tentang kutipan pajak, Benny menyebut telah mengupayakan untuk meningkatan pendapatan tiga bulan ke depan sekitar 6 miliar rupiah. 

"Dari sektor pajak telah mengalami peningkatan," ucaprnya singkat.

Senada dengan Dhiyaul, Irwansyah juga menyoroti peningkatan pendapatan dari sektor pajak parkir, baik itu dari pelaku usaha supermarket, hotel, oyo maupun pedagang kaki lima. 

"BP2RD harus berkoordinasi dengan Dishub terkait pajak parkir ini. Jangan sampai dari sektor tersebut potensinya hilang. SPT setiap objek usaha di Kota Medan harus terus dicatat penambahannya," tuturnya.

Menanggapi pertanyaan Irwansyah, Kaban BP2RD menerangkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada Sekda Kota Medan.

"Pajak parkir di beberapa tempat selama pandemi covid tidak mengutip retribusi parkir. Baru di akhir-akhir ini kita kembali mengutip retribusi parkirnya. Makanya pajak dari parkir menurun pada tahun lalu," paparnya.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini