|

Komisi 2 Jadwalkan Pemanggilan PT KIM Soal Limbah Residu Genangi Parit

Sekretaris Komisi 2 DPRD Medan Wong Chun Sen. (foto: sok) 


INILAHMEDAN - Medan: Sekretaris Komisi 2 DPRD Medan Wong Chun Sen akan mengusulkan pemanggilan PT Kawasan Industri Medan (KIM) dan pihak PT Jui Shin Indonesia terkait limbah residu yang menggenangi parit di sekitar kawasan itu. 

"Kita tahu antara PT KIM dengan pihak perusahaan sejak awal ada kesepakatan dalam hal penanganan limbah. Hal ini perlu dipertanyakan kembali," kata Wong Chun Sen, Senin (18/09/2022). 

Terkait genangan air limbah di parit, kata Wong, seharusnya yang bertangungjawab itu PT KIM, karena sudah ada kesepakatan jika perusahaan ada penghasil limbah. Pihak PT KIM juga harus menyediakan tempat penampungan dan pengelolaan limbah.

Sebagaimana diketahui, limbah residu mencemari parit di Jalan Pulau Pini II. Temuan itu diketahui saat wartawan bersama staf PT KIM Persero. Limbah residu merupakan salah satu limbah yang membahayakan. Limbah ini juga termasuk salah satu dari limbah Bahan Berbahaya & Beracun (B3). (imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini