|

Jual Sabu di Batubara, Warga Mabar Diamankan Polisi

Tersangka TML (36) warga Jalan Kayu Putih Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan diringkus di jalan umum Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan  Lima Puluh Kabupaten Batubara saat melakukan transaksi sabu 100 gra. senilai Rp60 juta. (foto: eka) 


INILAHMEDAN - Batubara: Satreskrim Polres Batubara mengamankan seorang pria terkait kasus sabu-sabu. 

Tersangka TML (36) warga Jalan Kayu Putih Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan diringkus di jalan umum Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan  Lima Puluh Kabupaten Batubara saat melakukan transaksi sabu 100 gra. senilai Rp60 juta. 

Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan, Selasa (20/09/2022), membenarkan pihaknya mengamankan tersangka kasus sabu. 

Penangkapan yang dipimpin Kanit 1 Narkoba Ipda R Bimo Septiadi berlangsung, Kamis (08/09/2022) sekitar pukul 22.00 Wib. 

Dipaparkan Sastrawan, kronologis pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula Kamis 8 September 2022 sekitar pukul 16.00 Wib. Saat itu anggota Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin Kanit 1 Ipda R Bimo Septiadi melakukan penyelidikan secara undercover buy  (penyamaran) sebagai pembeli.

Pada penyamaran tersebut  terjadi negoisasi dengan pihak penjual, dengan kesepakatan harga 100 gram sabu sekitar Rp60 juta.

Saat akan melakukan transaksi, petugas langsung menangkap TML di jalan umum Desa Perkebunan Lima Puluh. 

Petugas juga mengamankan barang bukti kepemilikan sabu dari ersangka. Barang bukti yang disita berupa 1 buah plastik transparan besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 91,13 gram, 1 timbangan elektrik, 2 buah plastik klip kosong, 1 unit handphone android, 1 buah dompet berwarna hijau dan 1 buah tas sandang berwarna hitam.

Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti  dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara.(imc/eka) 

Komentar

Berita Terkini