|

Dinilai Tak Sesuai Laporan, Poldasu Hentikan Kasus Cabul Siswi SD

Dirreskrimum Poldasu Kombes Tatan didampingi Kasubdit Renakta AKBP Veriana. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut akan menghentikan laporan penyidikan kasus dugaan pencabulan yang dialami seorang siswi kelas VI SD M di Medan.

Direktur Reskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja, selama penyelidikan kasus tersebut penyidik banyak menemukan ketidaksesuaian keterangan dari pelapor, anak pelapor dan puluhan saksi.

" Kami telah memeriksa 31 saksi, baik itu dengan anak korban (pelapor), saksi dari sekolah, pihak warung sekolah dan saksi lainnya, banyak ketidaksesuaian,” katanya pada Rabu (28/09/2022) usai melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Perempuan, Dinas PPA Provinsi dan Kota di Mapolda Sumut.

Selain melakukan koordinasi dengan instansi terkait, tambah Tatan, penyidik juga telah melakukan prarekonstruksi dan hasilnya ditemukan ketidaksesuaian.

Selain itu, diakui, dalam kasus tersebut penyidik sudah menaikkan status jadi sidik. Namun, karena banyak yang ketidaksesuaian keterangan dari pelapor dan fakta yang ditemukan, kasus akan dihentikan.

" Perkara ini akan kami hentikan dengan kesepakatan hasil gelar yang telah kami lakukan bersama Kementerian PPA, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Anak, LPSK, Dinas PPA Provinsi Sumut, P2TPA Kota Medan, Dinas Sosial, Ahli Obgin dan Kejiwaan, Labfor, pengawas internal Polda Sumut," ungkapnya.

Namun demikian, lanjut Tatan, penyidik masih menindaklanjuti atas hasil visum ditemukannya luka robek di bagian kemaluan korban.

" Ada permintaan dari Kementerian dan kawan-kawan bahwa terkait hasil visum akan kami tindaklanjuti yang telah dikeluarkan oleh ahli. Berkaitan dengan luka divagina bisa karena benda tumpul, karena terjatuh dan seterusnya, ini akan kami tindaklanjuti," sebutnya.

Disinggung mengenai motivasi pelapor membuat pengaduan, Tatan menyebut bahwa penyidik sedang melakukan pendalaman. " Kita belum sampai kesitu, kita fokus masih melakukan penyelidikan awal," ucapnya.

Sementara, perwakilan Kementerian PPA mengatakan walau laporan dugaan pencabulan akan dihentikan, tetapi PPA sendiri akan tetap melakukan pendampingan terhadap gadis kecil inisial N (11).

" Kita akan coba melakukan pendampingan mengingat traumatis yang dialami," katanya.

Sebelumnya diketahui, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kota Medan menjumpai pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Warung Kopi Joni Jakarta. 

Ibu berinisial I itu mengadu kepada Hotman terkait putrinya yang diduga diperkosa tukang sapu hingga kepala sekolah. Pertemuan IRT dengan pengacara inipun viral di media sosial instagram @hotmanparisofficial, Rabu (07/09/2022).

Kepada Hotman I mengatakan awalnya anaknya dibius tukang sapu sekolah. " Anak saya dibawa ke gudang, awalnya dikasih serbuk putih sama tukang sapu. Lalu diminumkan. Setelah habis, mulutnya dilakban, kakinya diikat, setelah itu digendong dibawa ke gudang," tukas I kepada Hotman Paris. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini