|

Diduga Langgar Azas Nebis In Idem Dan Adanya Mafia Peradilan, LBH Medan Laporkan Dua Oknum Hakim Ke MA

Petugas kepolisian yang menyampaikan penundaan eksekusi, (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan dua oknum hakim Ke Mahkamah Agung (MA) RI. Keduanya yakni hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. 

Pasalnya, kedua oknum hakim tersebut diduga telah melanggar 'Azas Nebis In Idem' dalam menangani kasus dan dugaan adanya mafia peradilan. 

Adapun Hakim yang memutus perkara Nomor: 629/Pdt.G/2021/PN Medan jo 160/Pdt/2022/PT Medan. diketahui berinisial IM selaku ketua majelis serta inisial PN selaku hakim ketua PT Medan dibantu panitera pengganti (PP). 

" LBH Medan menduga tindakan PN Medan telah bertentangan dengan hukum yang berlaku dan secara tegas meminta eksekusi dilaksanakan sesuai penetapan No 52/Eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN.Mdn. Dan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi Nomor: W2.U1/4148/Hk.02/VIII/2022. Namun pihak PN Medan menagatakan hal tersebut merupakan perintah Ketua PN Medan. Yang akhirnya eksekusi yang dihadiri PN Medan, Polretabes Medan, 

Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) dan sekelompok orang yang diduga ingin menghalangi eksekusi ditunda, dengan alasan keamaan/tidak kondusif," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra dalam keterangan persnya di Medan, Senin (12/09/2022). 

Menurutnya, hakim PN Medan dan PT Medan diduga secara hukum melanggar azas nebis in idem (perkara yang memiliki para pihak sama, objek yang sama dan materi pokok yang sama) seharusnya tidak dapat diperiksa kembali sesuai pasal 1917 KUHPerdata dan dikuatkan dengan surat edaran (SE) Mahkamah Agung RI Nomor 3/2002 tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan azas nebis in idem

Disebutkan, klien LBH Medan, Abdul Nasir (57) dan kawan-kawan atau pemohon eksekusi yang dahulunya penggugat/pembanding/termohon kasasi dan termohon PK dalam perkara putusan Nomor: 07/PK/Pdt/2009 jo 995/K/Pdt/2002 jo 265/Pdt G/2001 jo 270 /Pdt G/2000/PN Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijde) adalah pemenang objek perkara tanah & bangunan diatas seluas 218 m2 dan 94 m2 yang terletak di Jalan Kuda No 18 B & 18 D, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota. Kota Medan.

Pasca putusan Incraht, Abdul Nasir sebagai pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan. 

Atas permohonan a quo pihak PN Medan telah membuat penetapan Nomor: 52/Eks/2017/270/Pdt G/2000/PN Mdn tertanggal 28 Juni 2021 dan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi Nomor: W2.U1/4148/Hk.02/VIII/2022 tertanggal 16 Agustus 2022. Dimana sebelumnya pihak PN Medan telah melakukan Aanmaning, Constitering, dan Rakor (Rapat Kordinasi) di Polrestabes Medan.

Namun, ketika dilakukan eksekusi objek perkara pada 24 Agustus 2022, pihak PN Medan tanpa adanya penetapan/pemberitahuan secara tertulis menyampaikan kepada pemohon eksekusi melalui Jurusita jika objek perkara No 18 B tidak dapat dilaksanakan karena adanya putusan yang bertentangan dalam hal ini putusan No: 629/Pdt G/2021/PN Medan jo 160/Pdt/2022/PT Medan. 

" Hingga kini eksekusi perkara a quo belum juga terlaksana, LBH Medan menduga putusan Nomor: 629/Pdt G/2021/PN Medan jo 160/Pdt/2022/PT Medan sarat akan kejanggalan," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini