|

Wong Chun Sen Sosialisasikan Hak dan Kewajiban Warga Miskin

Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 05 Tahun  2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Rakyat, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, Sabtu (06/08/2022). (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Warga miskin Kota Medan memiliki hak antara lain hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha. 

"Termasuk juga hak atas mendapatkan modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik," kata anggota DPRD Medan Wong Chun Sen saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 05 Tahun  2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Rakyat, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, Sabtu (06/08/2022). 

Perda Penanggulangan Kemiskinan ini, kata politisi PDIP ini, bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin Kota Medan. 

"Tak hanya itu saja, masyarakat tidak mampu (miskin) juga berhak mendapatkan hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan, dan juga mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik," kata Wong. 

Selain mendapatkan hak, warga miskin juga berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya. 

"Dalam memenuhi hal dasarnya, warga miskin juga berkewajiban menaati norma, estetika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sekretaris Komisi II DPRD Medan ini. 

Pada BAB V Pasal 12, kata Wong, Pemerintah Daerah berkewajiban menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Dan masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya. 

"Jadi kalau ada warga di sekitaran tempat tinggal yang terindikasi ke arah kemiskinan, segera laporkan ke kepling atau kelurahan agar dapat diberikan bantuan jika sudah memenuhi kriteria sebagai warga tidak mampu untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Medan," terang Wong.

Hadir pada sosialisasi perda itu perwakilan Dinas Sosial Medan Dedy Irwanto Pardede, perwakilan Kecamatan Medan Perjuangan Aslina Sirait, perwakilan dari Puskesmas Sentosa Baru Yatini.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini