|

Usai Jalani Proses Pemeriksaan, 212 PMI Ilegal Dipulangkan

Konfrens PMI ilegal. (foto : dok) 


INILAHMEDAN - Medan : Sebanyak 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kamboja telah selesai menjalani proses pemeriksaan tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut. 

Selama menjalani pemeriksaan, 212 PMI ilegal itu dibawa ke Mapolda Sumut lalu ditempatkan dipenampungan. 

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra S, para PMI ilegal itu menerima informasi dari media sosial untuk bekerja di Kamboja. 

" Dari hasil wawancara ke-212 PMI ilegal itu, mereka dijanjikan upah sebesar Rp5-8 juta untuk bekerja di Kamboja melalui perusahaan PT MEB," ungkapnya saat temu pers di Mapolda Sumut, Senin (22/08/2022). 

Panca mengatakan para PMI ilegal itu mencarter pesawat khusus untuk berangkat dari Bandara Kualanamu dengan tujuan Kamboja. 

" Saat ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dan tiga diantaranya sudah diamankan," jelasnya. 

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan pasal 81 subsider pasal 83 subsider pasal 86 junto pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18/2017.

" Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami. Terhadap 212 warga yang diamanakan dikembalikan ke daerah asal masing-masing," sebutnya. 

" Agar Dirjen Kementerian Luar Negeri RI dan Kepala BP2MI Pusat dapat memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak bekerja diluar negeri yang tidak sesuai dengan aturan sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali," imbuhnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini