|

Satlantas Tindak 'Kereta Kelinci/Odong-odong' Yang Beroperasi

Petugas menindak kereta kelinci/odong-odong yang beroperasi membawa penumpang. (foto : @Gus) 
INILAHMEDAN - Pati : Kasatlantas Polres Pati AKP Endah Setianingsih didampingi KBO Satlantas Ipda Muslimin dan Kanit Gakkum Ipda Inung Hesti melaksanakan kegiatan penindakan secara humanis.  

Selain itu, juga mengimbau bagi supir kereta kelinci atau odong-odong yang membawa penumpang anak- anak serta ibunya.

" Imbuan dan antisipasi ini bertujuan untuk memberikan keselamatan bagi anak-anak beserta ibunya. Karena kereta kelinci atau odong-odong tersebut tidak sesuai standar," ujarnya. 

Akhirnya para penumpang dipindahkan ke minibus. Dalam penindakan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya laka lantas dan melindungi keselamatan bagi para penumpang kereta kelinci atau Odong-odong.

Tak hanya itu, Satlantas Polres Pati yang bekerja sama dengan Organda Kabupaten Pati telah menyiapkan beberapa kendaraan minibus untuk memindahkan para penumpang kereta kelinci serta odong-odong dan diantar kembali ke rumah atau tempat asal mereka sehingga tidak ada penumpang yang terlantar.

" Kegiatan penindakan terhadap kereta kelinci serta odong-odong akan terus dilaksanakan secara konsisten oleh Kasatlantas Polres Pati bersama dengan Dishub Kabupaten Pati dalam rangka melindungi masyarakat supaya tidak menjadi korban kecelakaan," kata Kasatlantas Polres Pati saat diwawancarai Awak Media, Sabtu (20/08/2022).

AKP Endah Setianingsih menambahkan bagi para penumpang kereta kelinci dan odong-odong, kami imbau tetap waspada guna antisipasi terkait keselamatan di jalan.

Karena untuk mencegah terjadinya fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan terjadinya konflik sosial antara pengusaha angkutan penumpang umum dengan pengusaha pemilik kereta kelinci maupun odong-odong.

Untuk kereta kelinci, odong-odong yang dirakit secara ilegal tanpa melalui uji type. Sehingga tidak memenuhi syarat keselamatan dan sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Bagi kereta kelinci ditindak tegas merupakan bentuk perlindungan terhadap anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa dan ibu-ibu supaya mereka terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

" Untuk para penumpang kereta kelinci, odong-odong tidak ada jaminan asuransi, karena sudah dimodifikasi atau dirakit secara ilegal merupakan tindak kejahatan," ucap AKP Endah Setianingsih. 

Sementara Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkait PP No 80/2012 tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas angkutan jalan.

" Dengan demikian, kami lanjutkan atas perintah Sprint Kapolres Pati No : Sprint/954/VIII/HUK.6.6./2022 tertanggal 19 Agustus 2022 tentang perintah Penindakan terhadap Kereta Kelinci dan odong-odong di wilayah hukum Polres Pati," tandasnya. (imc/@Gus)


Komentar

Berita Terkini