|

Rapat di Komisi 2, Proyek Pengadaan KDO-S Pemkab Batubara Dinilai Janggal

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Batubara Muhammad Hakim memenuhi panggilan Komisi 2 DPRD Batubara terkait proyek pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDO-S) yang menjadi sorotan masyarakat.(foto: eka) 


INILAHMEDAN - Batubara: Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Batubara Muhammad Hakim memenuhi panggilan Komisi 2 DPRD Batubara terkait proyek pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDO-S) yang menjadi sorotan masyarakat.

Pada rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi 2 Mukhsin, Senin (08/08/2022), dua anggota Komisi 2 dengan tegas menolak proyek pengadaan mobil dinas Pemkab Batubara dengan cara sewa dari PT ASSA selaku penyedia kendaraan.

Fahri Iswayudi dari Fraksi Golkar misalnya. Sikap ketidaksetujuannya terkait proyek pengadaan mobil dinas itu diperlihatkannya dengan memilih ke luar dari ruang rapat  (walk out).

Fahri sendiri sempat mengkritisi pernyataan Kepala BKAD Muhammad Hakim soal keuntungan pengadaan mobil dinas dengan cara sewa dari pihak ketiga.

"Justeru kami menilai terjadi banyak kerugian. Salah satunya terkait pembayaran pajak dan perpanjangan STNK mobil dinas. Sangat disayangkan, uang Rp2 miliar lebih tersebut menguap hanya untuk sewa mobil dinas," tandas Fahri.

Ketidaksetujuan pengadaan mobil dinas dengan cara sewa juga dilontarkan Citra Muliadi Bangun wakil rakyat dari Fraksi PKS.

Bahkan Citra mengatakan akan mengajak Fraksi PKS menolak KDO-S karena dinilai belum efisien.

"Jangan mengutamakan gaya hidup, sebab rakyat kita masih banyak yang kekurangan. Apalagi tahun ini kita masih berutang lagi sebesar Rp100 miliar," kata Citra yang pada rapat dengar pendapat itu dihadiri pihak PT ASSA dan perwakilan komunitas Warung Apresiasi Pers (Wappress) Darman dan Kabag Hukum Setdakab Batubara Netty Nainggolan.

Sementara perwakilan PT ASSA Ririn mengatakan pihaknya hanya menerima pengajuan dari Pemkab Batubara dalam pengadaan sewa mobil dinas pada 4 Februari 2022. Penandatanganan kontrak sewa sekaligus penyerahan mobil dilakukan pada 7 Maret 2022.

Sementara perwakilan Komunitas Wappress Darman pada rapat tersebut membeberkan pengajuan permohonan pengadaan mobil dinas dengan cara sewa yang dilakukan Pemkab Batubara ke PT ASSA dilakukan sebelum Peraturan Bupati Batubara terbit.

Darman membeberkan pengajuan pengadaan sewa mobil dinas ke PT ASSA dilakukan pada 4 Pebruari 2022, dan Perbup Batubara terbit pada 9 Pebruari 2022.

"Artinya pengajuan pengadaan mobil ke PT ASSA dilakukan sebelum Perbup terbit sebagai payung hukumnya. Kan aneh juga," kata Darman.

Sementara Kepala BKAD Batubara Muhammad Hakim berdalih pengajuan kontrak sewa mobil dinas telah memiliki payung hukum yakni Perda tahun 2021 tentang APBD Kabupaten Batubara. Hal ini juga diperkuat Kabag Hukum Setdakab Netty Nainggolan yang menjelaskan ada Peraturan Presiden yang memperbolehkan pengadaan KDO-S.

Senagaimana diketahui, pembiayaan KDO-S per satu unit per satu bulan Rp6.600.000. Jadi dalam setahun sewa satu unit mobil Xpander Exceed sebesar Rp79.200.000. Berdasarkan rincian tersebut, biaya sewa 29 unit mobil Xpander Exceed selama setahun sebesar Rp2.206.800.000.

"Jadi pengadaan KDO-S sama sekali tidak memiliki aset dan tidak mendapat manfaat," timpal Darman.

Sementara jika Pemkab Batubara melakukan pembelian secara cash (tunai) dengan harga berdasarkan e-katalog per 1 unit seharga Rp278.000.000. Jadi bila membeli sebanyak 29 unit senilai Rp 8.062.000.000. Ditambah biaya perawatan sebesar Rp 38.000.000 per 1 unit per tahun sebanyak 29 unit senilai Rp 1.102.000.000, selama 3 tahun senilai Rp 3.306.000.000.

Pajak kendaraan tahun kedua per 1 unit per tahun sebesar Rp4.000.000 sebanyak 29 unit sebesar Rp 116.000.000 dan tahun ketiga sebesar Rp116.000.000. Demikian pula biaya perpanjangan pajak tahun kedua dan tahun ketiga senilai Rp232.000.000.

Jika dilakukan belanja langsung sebanyak  29 unit Xpander Exceed senilai Rp8.062.000.000 ditambah biaya perawatan selama 3 tahun senilai 3.306.000.000, pajak tahun kedua dan tahun ketiga senilai Rp232.000.000 total belanja selama 3 Tahun sebesar Rp 11.600.000.000

Darman mengasumsikan bila penyusutan dalam waktu 3 tahun sebesar 40% atau setara dengan Rp 4.640.000.000 maka Pemkab Batubara masih memiliki aset sebanyak 29 unit kendaraan senilai Rp6.960.000.000 dan pemanfaatannya bisa sampai 5 ke 7 tahun ke depan.(imc/eka) 

Komentar

Berita Terkini