|

Polisi Tangkap Pelaku Pembongkar Masjid dan Bawa Kabur Kotak Infak

Pelaku pembongkaran masjid dan bawa kabur kotak infak diamankan di Polsek Labuhan Ruku.(foto: eka) 


INILAHMEDAN - Batubara: Seorang pria ditangkap polisi karena membongkar Masjid Al Mukarram di Jalan Istana Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara. 

Tersangka Mhd TT (22) warga Gang Andil Dusun  IV Desa Bagan Dalam Kecamatan Nibung Hangus kini diamankan di Polsek Labuhan Ruku. 

Kanit Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian Panggabean mengatakan tersangka ditangkap, Rabu (24/08/2022). Tersangka diringkus berdasarkan laporan Ketua BKM Masjid Al Mukarram Mhd Kholil (65). Dalam laporan itu, tersangka merusak gembok masjid menggunakan besi, Jumat (19/08/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Kemudian tersangka membawa kabur kotak infak masjid masjid, kaca bermotif bunga dan barang-narang lainnya. 

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV, polisi akhirnya meringkus tersangka yang saat itu sedang Berada di Jalan Solo Dusun XI Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram, Rabu (24/08/2022). 

Saat tersangka digeledah, ditemukan kaca pirek berisi sisa lekatan sabu dan kompeng yang terbuat dari pipet gelas air mineral.(imc/eka) 

Komentar

Berita Terkini