|

Pelaku Cabul Anak Dibekuk Polisi, Sekjen RPPAI Apresiasi Kapolres

Sekjen PPAI Agus Samudra. (foto : @gus) 
INILAHMEDAN - Pati : Sekretaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Agus Samudra mengapresiasi Kapolres Pati AKBP Christian Tobing yang telah mengamankan pelaku berinisial PH alias Banyak. 

PH merupakan pelaku pencabulan terhadap NIM (15) siswi SMP Pati hingga hamil 4 bulan dan sempat melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan bahwa pelaku PH harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

" Kini tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan didenda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya. 

Dari pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur itu yang telah mendapat apresiasi Sekertaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia Agus Samudra. 

Dia berterima kasih kepada Polres Pati yang sudah tegas memberantas terkait kasus pencabulan anak, pelecehana seksual. 

" Stop kekerasan anak dan stop narkoba diwilayah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah," imbuh Sekertaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia saat diwawancarai Awak Media pada Selasa (16/08//2022). (imc/@gus)



Komentar

Berita Terkini