|

Nekad Mencuri, Pria Hamparan Perak Diringkus Polisi

Tersangka HS bersama barang bukti dan petugas Reskrim. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Binjai : Petugas Reskrim Polres Binjai meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial SH (41), warga Dusun Emplasmen B, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.  

Petugas menangkapnya setelah membongkar rumah milik inisial YK (27), warga Dusun IV, Gang Kenari, Kecamatan Hamparan Perak.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim Binjai AKP M Rian Permana mengatakan SH diamankan pada Rabu, (27/07/2022) sekira pukul 15.00 WIB dirumahnya.

Selain tersangka, diamankan pula berupa barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X hitam tanpa  plat, 1 HP android Samsung Galacy J3, 1 HP android Vivo Y91 dan 1 HP Nokia putih. 

" Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Binjai guna proses lebih lanjut," kata Rian Permana, Senin (01/08/2022).

Rian menjelaskan bahwa kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu (16/06/2022) dinihari. Saat itu, korban tidur dan terbangun mendengar suara sepeda motor didepan rumahnya.

Korban lalu keluar dan melihat pintu rumah sudah terbuka sedangkan Honda Supra X 125 hitam BK 2910 ABC sudah tidak ada. 

Lalu korban membangunkan orang tuanya yang tidur dan orang tuanya berusaha memeriksa seisi rumah, namun tidak mendapati lagi 3 unit Handphone dan uang Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) serta kartu ATM BRI yang ditas.  

Kemudian atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polres Binjai, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 566 / VII / 2022 / SPKT / POLRES BINJAI / POLDA SUMATERA UTARA. 

" Menyikapi laporan ini saya memerintahkan Kanit Pidum IPTU Hotdiatur Purba beserta anggota Opsnal Unit Pidum untuk melaksanakan penyelidikan terhadap kasus tersebut," tutur Rian.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini