|

Kuasa Hukum TSO Minta PTUN Tunda SK Gubernur Sumut Penunjukan Plt Bupati Palas

Razman Arif, selaku kuasa Hukum Bupati Palas nonaktif Ali Sutan Harahap yang akrab dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), pada sidang yang digelar di PTUN Medan, Kamis (04/08/2022).(foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Christian Edni Putra akan mempertimbangkan permohonan Razman Arif Nasution untuk mengeluarkan surat penetapan penundaan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi soal penunjukkan Plt Bupati Padanglawas (Palas) Ahmad Zarnawi Pasaribu. 

"Mohon izin majelis hakim. Dalam minggu ini, kami akan mengajukan surat permohonan ke majelis hakim untuk menunda SK Gubernur Sumut terkait penunjukan Plt Bupati Palas," ujar Razman Arif, selaku kuasa Hukum Bupati Palas nonaktif Ali Sutan Harahap yang akrab dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), pada sidang yang digelar di PTUN Medan, Kamis (04/08/2022).

Dalam sidang itu, Razman Arif menjelaskan permohonan penundaan SK Gubernur Sumut itu lantaran Plt Bupati Palas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara gugatan yang diajukan kliennya di PTUN Medan. 

"Beliau (Plt Bupati Palas) adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam gugatan klien kami terkait SK Gubernur Sumut tersebut," kata Razman.

Ketua Majelis Hakim Christian Edni Putra didampingi anggotanya Josioano Haliwela, Ali Anwar, mempersilakan Razman Arif mengajukan surat permohonan penundaan SK Gubernur Sumut tersebut. 

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 September 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Razman sendiri pada sidang lanjutan 8 September 2022 mendatang berencana menghadirkan 2 saksi dan satu saksi ahli.

"Bapak majelis hakim yang terhormat, sebelumnya kami, penggugat beserta keluarga, menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya atas putusan adil pada sidang sebelumnya yang telah mengabulkan permohonan penggugat agar pihak tergugat dan tergugat intervensi tidak mengeluarkan keputusan yang sifatnya prinsip terkait gugatan yang sedang berlangsung saat ini," ungkap Razman.

Kepada wartawan, Razman mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli perdata tata usaha negara yang independen.

"Saksi ahli yang kita hadirkan, benar-benar independen. Kami akan menjumpai beliau dulu di Jakarta, dan memaparkan proses hukum yang terjadi serta meminta legal opinion dari beliau," ujarnya.

Terkait permohonan agar majelis hakim mengeluarkan putusan penundaan SK Gubernur Sumut itu, selain Plt Bupati Palas masuk dalam proses gugatan, yang prinsipil adalah kondisi kesehatan Bupati Palas nonaktit, TSO, kini terus membaik.

Sebagaimana diketahui, TSO mendaftarkan gugatan kliennya ke PTUN Medan, Senin (23/05/2022) lalu. TSO menggugat Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021 yang menunjuk Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas, yang kemudian juga menjadi tergugat 2 intervensi dalam gugatan itu.

Selain gugatan di PTUN, TSO juga melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Sekda Palas Arpan Nasution ke Polda Sumut, Sabtu (04/06/2022), lalu terkait dugaan pidana atas terbitnya SK Gubernur Sumut itu. (imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini