|

Ditpolairud Polda Sumut Ungkap Satwa Dilindungi Jenis Belangkas

Tersangka saat ditanya AKBP Herwansyah. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Ditpolairud Polda Sumut mengamankan tersangka IB Alias I (35) warga Lorong Ujung Tanjung Pasir, Lingkungan V, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan pada Kamis (25/08/2022). 

Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah, tersangka yang merupakan nelayan tersebut diamankan karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Belangkas)

" Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah," katanya pada press rilis di Mako Ditpolairud Polda Sumut, Senin (29/08/2022)

Menurutnya, IB diamankan setelah personil Subdit Gakkum Ditpolairud mendapat informasi dari masyarakat ada yang akan membawa satwa dilindungi jenis Belangkas/Ketam Tapak Kuda dari Bagan ke Simpang III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. 

Satwa dilindungi jenis Belangkas. (foto : dok) 
" Kemudian personil melakukan pengamatan disekitar Bagan Belawan dan mendapati yang bersangkutan dengan menggunakan gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas/Ketam Tapak Kuda sebanyak 180 (seratus delapan puluh) ekor," ungkap Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah. 

Ia menyebut bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan Belangkas/Ketam Tapak Kuda dengan menjeratnya menggunakan jaring. 

" Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan eko Belangkas sudah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini