INILAHMEDAN - Medan : Ditpolairud Polda Sumut mengamankan tersangka IB Alias I (35) warga Lorong Ujung Tanjung Pasir, Lingkungan V, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan pada Kamis (25/08/2022). Tersangka saat ditanya AKBP Herwansyah. (foto : dok)
Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah, tersangka yang merupakan nelayan tersebut diamankan karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Belangkas)
" Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah," katanya pada press rilis di Mako Ditpolairud Polda Sumut, Senin (29/08/2022)
Menurutnya, IB diamankan setelah personil Subdit Gakkum Ditpolairud mendapat informasi dari masyarakat ada yang akan membawa satwa dilindungi jenis Belangkas/Ketam Tapak Kuda dari Bagan ke Simpang III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Satwa dilindungi jenis Belangkas. (foto : dok) |
Ia menyebut bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan Belangkas/Ketam Tapak Kuda dengan menjeratnya menggunakan jaring.
" Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan eko Belangkas sudah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (imc/joy)