|

Terpidana Kasus Dana BOS di Batubara Kembalikan Uang Hasil Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Batubara, Amru E Siregar didampingi Kasi Pidsus Jacksen Pandiangan, Kasi Intel Doni Irwansyah Harahap, dalam keterangan persnya di ruang sidang Kejari Batubara, Selasa (12/07/2022).(foto: eka) 


INILAHMEDAN - Batubara: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batubara melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti dalam kasus penyalahgunaan dana BOS TA 2018 di Madrasah Aliyah Al-Washliyah Kedai Sianam Kabupaten Batubara yang dilakukan terpidana Khairiah. 

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Batubara, Amru E Siregar didampingi Kasi Pidsus Jacksen Pandiangan, Kasi Intel Doni Irwansyah Harahap, dalam keterangan persnya di ruang sidang Kejari Batubara, Selasa (12/07/2022).

Eksekusi itu, kata Amru Siregar, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2260/ K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 Mei 2022 di mana terpidana dihukum selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Ini sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat(1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Amru menyebutkan, jumlah uang pengganti yang harus dikembalikan dan disetor sebesar Rp244.050.910 yang nantinya akan dikembalikan ke kas negara.(imc/eka) 

Komentar

Berita Terkini