|

Tekab Polsek Patumbak Bekuk Pelaku Curat

Pelaku Curat. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Patumbak : Tekab unit reskrim Polsek Patumbak membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Garu, Kelurahan Harjosari-1, Kecamatan Medan Amplas pada Senin (04/07/2022). 

Pelaku tersebut berinisial RPS (24), warga Jalan Tandem Kodya Binjai. Barang bukti yang disita yakni satu tabung gas 12 Kg dan 3 HP berbagai merk. Selanjutnya, dalam kasus itu pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Tabung gas 12 Kg. 
Berawal dari laporan korban bernama Faiz Sulaiman di Polsek Patumbak. Dimana rumahnya dimasuki maling dengan cara memanjat pagar belakang dan merusak pintu dapur. 
Barang bukti berupa 3 handphone. (foto : dok) 
Dari laporan korban, Kapolsek Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan, Panit Iptu Harles Gultom serta Panit Ipda M Yusuf Dabutar bersama personil melakukan penyelidikan. 

Pelaku ditangkap petugas tanpa perlawanan dan diboyong ke Mako Polsek guna menjalani proses hukum. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini