INILAHMEDAN - Patumbak : Tekab unit reskrim Polsek Patumbak membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Garu, Kelurahan Harjosari-1, Kecamatan Medan Amplas pada Senin (04/07/2022). Pelaku Curat. (foto : dok)
Pelaku tersebut berinisial RPS (24), warga Jalan Tandem Kodya Binjai. Barang bukti yang disita yakni satu tabung gas 12 Kg dan 3 HP berbagai merk. Selanjutnya, dalam kasus itu pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Tabung gas 12 Kg. |
Barang bukti berupa 3 handphone. (foto : dok) |
Pelaku ditangkap petugas tanpa perlawanan dan diboyong ke Mako Polsek guna menjalani proses hukum. (imc/joy)