|

Pemkab Batubara Pastikan Hewan Kurban Bebas PMK

Kadis Perikanan Peternakan Kabupaten Batubara Antoni Ritonga. (foto: eka) 


INILAHMEDAN - Batubara:  Kadis Perikanan Peternakan Kabupaten Batubara Antoni Ritonga meminta para peternak sapi segera menghubungi pihaknya bila ada menemukan ternak memiliki gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Segera lapor ke kita jika ada ternak sapi memiliki gejala PMK. Petugas kita akan turun ke lokasi dalam waktu dua jam," kata Antoni Ritonga, Senin (04/07/2022).

Menurut Antoni Ritonga, hanya dua kecamatan dari 12 kecamatan di Batubara yang masuk zona hijau dari PMK. Yakni Kecamatan Tanjung Tiram dan Nibung Hangus.

"Namun pergeseran ternak masih dilihat lagi dari kondisi desa perdesa. Bisa saja kecamatannya zona merah PMK, namun desanya berada pada zona hijau. Begitu pula sebaliknya," katanya. 

Meski 10 kecamatan di Kabupaten Batubara telah ditetapkan sebagai zona merah PMK sebagaimana Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 500.1 KPTS/PK.300/M/06/2022 tanggal 25 Juni 2022  tentang Penetapan Daerah Wabah PMK, namun menyambut Idul Adha pergeseran hewan kurban masih diperbolehkan antar kecamatan di Kabupaten Batubara.

"Setiap ternak baik sapi maupun kambing yang hendak dijadikan hewan kurban harus melalui pemeriksaan dokter hewan. Ini untuk memastikan hanya ternak sehat yang dijadikan kurban," jelas Antoni Ritonga.

Antoni Ritonga juga meminta masyarakat Kabupaten Batubara tetap tenang karena ternak yang jadi hewan kurban dipastikan sehat dan bebas dari wabah PMK.(imc/eka) 

Komentar

Berita Terkini