|

Kasus Penggelapan Dalam Jabatan 'Jalan Ditempat', Kapoldasu Diminta 'Luruskan'

Salim selaku PH Ngariyanto menunjukkan bukti penggelapan dana perusahaan oleh direktur Djunawan. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Salim Halim dan partners selaku penasehat hukum (PH) Ngariyanto mendesak dan meminta Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra S melalui Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Dititpidkrimum). 

Agar penyelidikan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Djunawan Jakob Direktur PT Metal Sukses Cemerlang (MSC) dengan No STTLP/B/863/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 20 Mei 2021 segera diselesaikan dengan tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

" Sampai sekarang kasusnya seolah hanya berjalan di tempat dan terkesan 'dipermainkan' padahal sudah hampir dua tahun kasus itu dilaporkan ke Poldasu," ujarnya pada sejumlah wartawan di kantornya Jalan Merbabu Medan, Sabtu (30/07/2022). 

Menurutnya, saat ini proses kasus yang ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Dittipidkrimum) itu belum menetapkan status tersangka terhadap terlapor Djunawan.  

Dengan alasan, mengutip penyampaian penyidik, kata Salim, bahwa meski terlapor sudah terbukti dan terfaktakan melakukan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 3 Milyar lebih, tetapi yang bersangkutan merupakan direktur dan pemegang saham terbanyak di perusahaan itu.

Bukti rincian dana pesangon yang dibuat oleh direktur Djunawan tanpa tanda tangan diperlihatkan Salim PH Ngariyanto. (foto : dok)  
" Itulah alasan yang dikatakan, ada apa ini? sementara perbuatannya sudah terbukti sesuai fakta yang ditunjukkan oleh penyidik itu sendiri kepada kita sewaktu dilakukan gelar perkara. Kan aneh ini, ada lengkap bukti, koq dibiarkan, malah masih tenang-tenang saja terlapornya diluar," jelasnya. 

Ia juga mengungkapkan walau perusahaan sudah tidak beroperasi lagi, namun Djunawan hingga kini masih menjabat sebagai direktur. Sebab, belum pernah ada rapat usaha pemegang saham (RUPS) memutuskan yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatan direktur. 

" Nah kan sudah jelas tanpa ada RUPS kenapa bisa dengan seenaknya memberikan pesangon kepada seluruh pekerja maupun kepada para pemegang saham lainnya. Apa tak melanggar undang-undang perbuatan tersebut," tegasnya.  

Oleh karenanya, ia berharap agar Kapoldasu Irjen RZ Panca dapat meluruskan proses penanganan kasus itu agar terang benderang sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku. 

" Jangan hanya karena 'sesuatu kepentingan' proses hukum tidak dijalankan, mau jadi apa hukum ini?," pungkasnya.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini