|

Janda Cantik Terhimpit Ekonomi, Nekad Edarkan Sabu

JU memperlihatkan paket sabu yang diedarkannya. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Deliserdang : JU (39) seorang janda beranak tiga warga Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang diciduk petugas Satres Narkoba Polresta Deliserdang pada Kamis dinihari (21/07/2022). 

Pasalnya, yang bersangkutan pengedar narkoba jenis sabu karena himpitan ekonomi. Pekerjaan tersebut dijalankannya selama setahun. 

" Imbas perbuatannya, kini yang bersangkutan dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,"  ujar Kasatres Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain, kemarin. 

Menurutnya, tersangka beralasan karena kesulitan ekonomi setelah menjadi orangtua tunggal terpaksa membanting tulang untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari dengan mencari penghasilan menjual narkotika jenis sabu. 

Namun, katanya, sepak terjang wanita itu dalam menjual barang haram kandas ditengah jalan setelah diamankan aparat kepolisian dari kediamannya tanpa perlawanan. 

Ia juga menyebutkan bahwa penangkapan terhadap ibu rumah tangga tersebut berbekal 'nyanyian' seorang pemakai sabu berinisial IS warga Kecamatan Pantai Labu yang sebelumnya disergap pada Senin (18/07/2022). 

" Pengakuan IS setelah diinterogasi, sabu yang didapat dari yang bersangkutan. Lalu dilakukan pengembangan dan mengamankan janda tersebut," jelasnya. 

Dalam penyergapan pelaku JU, diamankan barang bukti sebanyak 18 klip sabu seberat 22,06 gram. (imc/joy) 

 


Komentar

Berita Terkini