|

Jadikan Rumah Transaksi Sabu, Andre Diciduk Polisi

Tersangka narkoba. (foto : dok)  
INILAHMEDAN - Langkat : Satres Narkoba Polres Langkat menciduk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu bernama Andre Krismanto alias Bandrek (24), warga Lingkungan 3 Sejahtera, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat dengan barang bukti 2,56 gram sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi melalui Kasubbag Humas AKP Joko Sumpeno mengatakan hal itu di Stabat, Jumat (08/07/2022).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga. Tersangka bersama Bayu Saputra saat itu sedang berada di rumahnya di Lingkungan 3 Sejahtera, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat. Dimana dari informasi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Unit 1 Resnarkoba Polres Langkat melakukan penggintaian dan mendapati beberapa orang lari dari tembok belakang rumah ketika mengetahui kedatangan petugas. 

Lalu, tim melakukan pengejaran dan mengamankan Andre Krismanto alias Bandrek, namun Bayu Saputra berhasil kabur dari pengejaran. 

Tim melakukan penggeledahan dikamar Bayu Saputra dan menemukan berbagai barang bukti diantaranya satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.56 gram, 15 bungkus plastik klip bening dan kotak rokok. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini