Anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen. |
INILAHMEDAN – MEDAN : Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan telah menyampaikan 25 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk disepakati dan disetujui menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2022, pada sidang paripurna, 24 Januari 2022 lalu.
“Dari 25 propemperda yang diajukan untuk disetujui jadi ranperda, salah satunya adalah Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan,” ucap Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, usai pembukaan Rapat Kerja (DPRD) Kota Medan, Minggu sore (17/7/2022).
Pernyataan Wong ini menanggapi usulan Wakil Walikota Medan (Wawako), Aulia Rachman, agar adanya perda yang mengatur tentang pendidikan Kota Medan, saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Raker DPRD Kota Medan.
“Kita apresiasilah usulan Wakil Walikota Medan itu. Namun ranperda terkait hal itu, saat ini memang sudah diajukan,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Wong melanjutkan, untuk penebitan Perda bisa saja melalui usulan eksekutif, dalam hal inj Pemko Medan dan inisiatif legislatif, DPRD Kota Medan.
Wong tak memungkiri, perbaikan dalam penyelenggaran pendidikan memang sangat mendesak.
Perbaikan dalam penyelenggaraan pendidikan Kota Medan, penting dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan kompetensi.
“Termasuk juga pemenuhan hak-hak masyarakat kurang mampu, agar mendapatkan pendidikan yang layak. Jangan sampai ada lagi lah yang putus sekolah, hanya gara-gara tak mampu bayar iuran sekolah,” tutupnya. (bsk)