|

Tetapkan 3 Tersangka, Korban KSP Indosurya Diminta Lapor

Kabareskrim Polri Komjen Agus dan Kadiv Humas Irjen Dedi. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus investasi bodong berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yakni HS, JI, dan SA. 

Diketahui, dua tersangka KSP Indosurya telah bebas dari rutan karena masa penahanannya usai. Namun proses penyidikan tetap dilakukan. 

Polri berupaya penahanan untuk kedua tersangka dengan laporan lain. Hingga kini diperoleh data sebanyak 14.500 investor telah menjadi korban investasi bodong berkedok KSP.

Polri mengimbau masyarakat yang menjadi korban KSP Indosurya agar segera melapor ke pihak kepolisian. 

" Masyarakat yang menjadi investor indosurya, yang belum melapor silakan kepada bareskrim polri dan kami akan lakukan penanganan secara parsial," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/06/2022). (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini