|

Saat Mobile, Tekab Patumbak Amankan Maling Rokok



Tersangka IPL alias Nuel. (foto: joy)
 
INILAHMEDAN - Patumbak: Tersangka maling rokok berinisial IPL alias Nuel (22), warga Jalan Bajak V, Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas diamankan Tekab Polsek Patumbak, Rabu (08/06/2022). 

Kapolsek Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan dan Panit Iptu Harles Gultom membenarkan hal tersebut. 

"Penangkapan terhadap tersangka itu ketika personil unit reskrim melaksanakan patroli mobile di seputaran Jalan SM Raja," ujarnya, Kamis (09/06/2022). 

Menurutnya, untuk barang bukti yang diamankan yaitu dua bungkus rokok sampoerna dan dua kunci. "Tersangka kita jerat pasal 365 KUHPidana," sebutnya. 

Barang bukti yang disita dari tersangka. (foto : dok) 

Sementara korban berinisial UAS (41) yang merupakan seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

"Korban sempat melakukan perlawanan terhadap tersangka dengan mengejarnya hingga menarik baju. Tapi tersangka memukuli wajah korban yang mengakibatkan mata sebelah kiri bengkak," ungkapnya.  

Untuk proses selanjutnya, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Patumbak. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini