|

Pemko Medan Bongkar Reklame tak Berizin di Jalan Marelan Raya

 

Tim Terpadu Pemko Medan membongkar reklame-reklame tidak berizin dan menunggak pajak di Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Senin (13/06/2022). (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Tim Terpadu Pemko Medan membongkar reklame-reklame tidak berizin dan menunggak pajak di Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Senin (13/06/2022). 

Salah satu reklame yang dibongkar adalah tiang reklame sebuah showroom sekaligus bengkel service sepeda motor Honda  di Jalan Marelan Raya Nomor 31 Pasar I.

Tim terpadu ini terdiri dari antara lain petugas Satpol PP dipimpin Kabid Penegakan Peraturanperundangan, Togu Aruan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, dan aparat TNI/Polri. Sebelumnya tim berkumpul di kantor Kelurahan Tanah Enam Ratus. 

Sebelum membongkar tiang reklame, tim berkomunikasi dengan karyawan yang bertanggung jawab di showroom dan bengkel tersebut. Tim mengatakan pembongkaran harus dilakukan karena pemilik reklame dengan tiang tingginya hampir sama dengan ruko dua lantai itu sama sekali tidak mengindahkan peringatan yang diberikan Pemko Medan.

Kasi Sengketa Bidang II BPPRD Medan, Yafrialdi mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah pihaknya berulangkali memberikan peringatan kepada pemilik reklame tersebut. 

Yafrialdi juga menunjukkan beberapa surat peringatan yang mereka layangkan kepada pemilik reklame itu.

Penertiban ini dilakukan dengan menggunakan mobil tangga hidrolik dan mesin las. Petugas membuka semua materi iklan yang ada di papan reklame raksasa itu. Pada saat itu penanggung jawab meminta agar tiang reklame itu tidak dipotong. Penanggung jawab yang bernama Tania itu berjanji akan mengurus perizinan reklame di persil itu.

Togu Aruan mengatakan, penertiban reklame bermasalah ini juga telah dilakukan pada Jumat (10/06/2023) pekan lalu. Dalam penertiban itu, pihaknya menertibkan 15 lebih papan reklame nama ruko.(imc/bsk) 




Komentar

Berita Terkini