|

Hasil Gelar Perkara di Polda Sumut, Razman Optimistis Laporan TSO Ditindaklanjuti Penyidik

Razman Arif Nasution, kuasa hukum Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap, usai menjalani gelar perkara di Polda Sumut, Jumat (17/06/2022). (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Razman Arif Nasution, kuasa hukum Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap, mengaku optimistis laporan kliennya segera ditindaklanjuti penyidik Polda Sumut. 

"Tadi pagi kami sudah memenuhi panggilan penyidik Krimum Polda Sumut dan sudah melakukan gelar perkara. Kami optimistis laporan klien kami segera ditindaklanjuti penyidik," kata Razman Arif Nasution kepada wartawan saat keluar dari ruangan penyidik Krimum Polda Sumut, Jumat (17/06/2022). 

Razman bersama tim kuasa hukum RAN dan perwakilan keluarga Ali Sutan Harahap alias Tengku Sutan Oloan (TSO) tiba di Mapolda Sumut sekitar pukul 08.30 WIB. Razman menjalani pemeriksaan gelar perkara hampir 3 jam. 

Razman menjelaskan, panggilan penyidik terkait laporan kliennya, Tengku Sutan Oloan (TSO), panggilan akrab Ali Sutan Harahap ,melalui kuasa pelapor, Donna Siregar, Sabtu (04/06/2022) lalu. Donna melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan atas terbitnya Surat Gubernur Sumut yang menunjuk Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas.

"Laporan di SPKT Polda Sumut telah diterima dengan nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421 tentang penyalahgunaan kewenangan pejabat. Dengan terlapor Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara dan Arpan Nasution, Sekda Palas," terangnya.

Pada gelar perkara di hadapan penyidik, kata Razman, telah dilakukan pemeriksaan bukti dan mengambil keterangan serta klarifikasi saksi pelapor.

"Kami optimis, laporan pidana yang dilayangkan akan terus berlanjut ke tahap berikutnya. Seperti halnya dengan gugatan perdata di PTUN Medan, yang juga sudah dinyatakan lengkap berkasnya dan segera disidangkan pada 30 Juni mendatang," katanya.

Gugatan Bupati Palas nonaktif, Ali Sutan Harahap terhadap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi  di PTUN Medan terkait terbitnya Surat Penunjukan Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu dinyatakan lengkap berkasnya dan akan berlanjut pada sidang pokok perkara.

Kepastian ini diperoleh usai tahapan kedua pemeriksaan berkas gugatan di PTUN Medan, Kamis (16/06/2022) siang.

Panitera PTUN Medan menerima gugatan Ali Sutan Harahap untuk diproses ke sidang selanjutnya.(imc/red)

Komentar

Berita Terkini