|

Dapat Info Masyarakat, 3 Tersangka Narkoba Diringkus

Mapolres Langkat. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Langkat : Petugas Satresnarkoba Polres Langkat meringkus tiga tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja yakni Edy Syahputra (45), warga Jalan Telaga Said, Gang Telaga, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Sei Lepan. 

Kedua Anggi Kurniawan (44), warga Jalan Bunyuh Pb 383, Komplek Pertamina, Kelurahan Puraka II, Kecamatan Babalan dan MR (18) warga Jalan Telaga Said, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Sei Lepan.

Demikian Kasubbag Humas AKP Joko Sumpeno pada wartawan di Stabat pada Selasa (31/05/22).  

Tiga tersangka narkotika jenis ganja. (foto : dok) 
Penangkapan terhadap ketiganya di Jalan Telaga Said, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Sei Lepan dengan barang bukti 17 kertas warna coklat berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 42,99 gram dan empat bungkus kantong plastik warna hitam juga berisi narkotika jenis daun ganja kering yang beratnya 3,6 kilogram.

" Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba Iptu Boirin yang sebelumnya mendapat info masyarakat dengan menindak lanjuti untuk melakukan penangkapan," tukasnya. (imc/joy) 



Komentar

Berita Terkini