|

Bupati Palas Nonaktif Laporkan Gubernur Edy, Jumat Depan TSO Beri Keterangan ke Penyidik

Razman Arif Nasution, kuasa hukum Bupati Palas nonaktif Ali Sutan Harahap saat mendampingi saksi atas panggilan penhidik Diskrimum Polda Sumut atas laporan kliennya melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Rabu (22/06/2022). (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap, direncanakan akan hadir di Polda Sumut, Jumat (01/07/2022) mendatang. 

Kehadiran Tengku Sutan Oloan (TSO), panggilan akrab Ali Sutan Harahap, akan dimintai keterangannya oleh penyidik Krimum Polda Sumut sebagai saksi pelapor atas dugaan tindak pidana keluarnya SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait penonaktifannya sebagai Bupati Padanglawas (Palas). 

Hal itu dikatakan Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum TSO saat mendampingi pemeriksaan lanjutan saksi atas laporan kliennya di Diskrimum Polda Sumut, Rabu (22/06/2022). 

Seperti diketahui, TSO melalui kuasa pelapor, Donna Siregar, Sabtu (04/06/2022) lalu melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan atas terbitnya Surat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang menunjuk Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas.

Laporan di SPKT Polda Sumut diterima dengan nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, terkait pidana UU No 1 KUHP pasal 421 tentang penyalahgunaan kewenangan pejabat, dengan terlapor Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara dan Arpan Nasution, Sekda Palas.

"Tadi ajudan TSO, Fachri Fauza, dimintai keterangannya sebagai saksi dari pelapor menindaklanjuti pemeriksaan gelar perkara sebelumnya," jelas Razman.

Razman mengatakan, Fachri Fauza merupakan ajudan melekat, yang sehari-harinya menemani TSO saat aktif menjabat sebagai Bupati Palas.

"Sebagai ajudan resmi TSO, Fachri Fauza paling tahu keadaan TSO saat itu. Pada bulan Oktober 2021 lalu, ketika Sekda Palas Arpan Nasution dan Kabid Otda Provsu Rasyid bersama beberapa tenaga kesehatan dari RS Haji Medan melakukan observasi kesehatan terhadap TSO di kediamannya dengan alasan silaturrahmi. Fachri Fauza juga berada di situ, sebagai ajudan TSO," paparnya.

Usai pemeriksaan, lanjut Razman, pada Jumat 1 Juli 2022 mendatang, TSO juga akan hadir di Polda Sumut sebagai saksi pelapor. 

"Penyidik akan meminta keterangan TSO sebagai saksi sekaligus korban dalam kasus ini," ungkap Razman.

Untuk kesekian kalinya, Razman kembali menegaskan bahwa kliennya, TSO, tidak punya persoalan pribadi dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. 

"Ini murni persoalan di mana posisi TSO dan Edy Rahmayadi, sama-sama menjabat sebagai kepala daerah. Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumatera Utara dan TSO sebagai Bupati Palas yang merasa telah dikebiri hak-haknya. Jadi, tidak ada hubungan dengan posisi TSO sebagai ketua parpol di daerahnya. Ini murni persoalan dugaan terjadinya unsur pidana dalam terbitnya Surat Penunjukan Plt Bupati Palas. Sedangkan gugatan perdata terkait administratif telah berproses di Pengadikan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)," kata Razman.

Terkait sidang gugatan TSO di PT TUN Medan yang akan digelar 30 Juni 2022, Razman mengatakan TSO juga akan hadir.

"Ini merupakan sidang pertama dari rangkaian tahapan gugatan klien kami di di PT TUN Medan. Dan TSO akan hadir," katanya. 

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut juga telah melakukan gelar perkara terkait laporan TSO, Jumat (17/06/2022) lalu. 

Pada gelar perkara di hadapan penyidik, telah dilakukan pemeriksaan bukti dan mengambil keterangan serta klarifikasi saksi pelapor. (imc/bsk) 



Komentar

Berita Terkini