|

Bupati Palas Nonaktif Hadiri Sidang Gugat Gubernur Edy di PTUN Medan

Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif Ali Sutan Harahap yang akrab disapa Tengku Sutan Oloan (TSO) menghadiri langsung sidang perdana gugatannya ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (30/06/2022). (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif Ali Sutan Harahap yang akrab disapa Tengku Sutan Oloan (TSO) menghadiri langsung sidang perdana gugatannya ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (30/06/2022). 

Kehadiran TSO Ali Sutan ke PTUN Medan membuktikan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat walafiat dan dirinya siap kembali mengemban amanah rakyat sebagai Bupati Padanglawas. 

"Saya sehat. Saya siap kembali menjadi Bupati Padanglawas," kata TSO di pintu keluar gedung PTUN Medan usai menghadiri sidang, Kamis (30/06/2022). 

Razman Arif Nasution, kuasa hukum TSO yang hadir pada sidang itu mengatakan pihaknya telah menyampaikan materi gugatan secara online yang telah memasuki materi pokok perkara. 

"Dan hari ini saya datang bersama Pak Ali Sutan (TSO) ke PTUN Medan untuk menegakan keadilan atas surat Gubernur Sumut yang menonantifkan klien kami," kata Razman Arif. 

Menurut Razman, surat penonaktifan TSO oleh Gubernur Edy dinilai keliru. Pihaknya juga telah melaporkan Gubernur Sumut dan Sekda Palas Arpan Nasution karena diduga telah menyalagunakan kewenangan. 

Razman juga mengingatkan Gubernur Sumut agar tidak mengeluarkan keputusan apapun karena perkara ini tengah berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 

Razman juga berharap agar teman-teman yang duduk di legislatif Kabupaten Padanglawas bisa mengakomodir hal ini guna menghindari gugatan hukum.(imc/bsk) 



Komentar

Berita Terkini