|

Bonus Dipotong, Ratusan Karyawan Socfindo Gelar Aksi Mogok Kerja 3 Hari

Ratusan karyawan PT Socfindo unit Tanah Gambus menggelar aksi mogok kerja selama tiga hari di Lapangan Bola Emplasmen PT Socfindo Desa Perk Tanah Gambus, Selasa (14/06/2022). (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Batubara: Ratusan karyawan PT Socfindo unit Tanah Gambus menggelar aksi mogok kerja selama tiga hari di Lapangan Bola Emplasmen PT Socfindo Desa Perk Tanah Gambus, Selasa (14/06/2022). Dalam aksinya, mereka mendesak pihak perusahaan segera membayarkan haknya yang dipotong. 

Ketua PUK SPPP - SPSI perkebunan Tanah Gambus, Nurmansyah, pada unjuk rasa itu mengatakan aksi mogok kerja ratusan karyawan karena adanya pemotongan bonus karyawan selama sebulan yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. 

"Kami menilai pihak perusahaan membuat aturan sendiri tanpa sepengetahuan SPSI. Termasuk juga pengaturan premi yang tidak sesuai dengan kebutuhan karyawan saat ini," kata Nurmansyah. 

Aksi unjuk rasa ratusan karyawan perkebunan itu mendapat pengawalan aparat kepolisian. Kasubag Humas Polres Batubara Iptu R Zebua membenarkan aksi mogok kerja karyawan dilakukan di Lapangan Bola Kaki Emplasmen PT Socfindo Desa Perk Tanah Gambus. 

Kata dia, aksi mogok kerja dilakukan selama 3 hari sampai Kamis tanggal 16 Juni 2022 sambil menunggu tanggapan dari pihak Direksi PT Socfindo.

Adapun tuntutan karyawan, kata dia, meminta PT Socfindo Perkebunan Tanah Gambus agar membayar bonus 1 bulan gaji. 

Sebagaimana diketahui, PD F.SPPP-SPSI Sumut melalui Surat Nomor: 372/HI/PDFSP PP-SU/V1/2022 Tanggal 06 Juni 2022, menyampaikan kepada direksi PT Socfindo Medan, Kapolda Sumut dan Kadisnaker Sumut mengenai pemberitahuan pelaksanaan mogok kerja damai pekerja/anggota SPPP-SPSI PT Socfindo Group II dan III secara kolektif yang akan dilaksanakan sebanyak dua gelombang. 

Gelombang pertama selama tiga hari dilaksanakan pada 14, 15 dan 16 Juni 2022. Gelombang kedua selama tiga hari dilaksanakan pada 22, 23 dan 24 Juni 2022.

Aksi mogok kerja damai dilakukan ratusan karyawan akibat gagalnya perundingan dalam pengajuan besaran pembayaran bonus tahun 2021 yang akan dibayarkan tahun 2022.(imc/eka) 

Komentar

Berita Terkini