|

AS Cabut Aturan Wajib Tes Covid-19 Di Bandara

Sejumlah warga di Bandara. (foto : dok)  
INILAHMEDAN - Jakarta : Amerika Serikat (AS) mencabut aturan wajib tes covid-19 bagi pendatang asing yang masuk diwilayah negara itu melalui jalur udara. Asisten Sekretaris Pers Gedung Putih, Kevin Munoz, mengumumkan bahwa aturan itu tak akan berlaku lagi terhitung sejak akhir pekan ini.

Dengan pencabutan ini, pendatang asing tak perlu lagi menyerahkan hasil negatif covid-19 terbaru atau bukti baru sembuh corona 90 hari sebelum keberangkatan.

Munoz mengatakan, pencabutan ini dapat terjadi berkat upaya Presiden Joe Biden untuk terus menggenjot vaksinasi dan pengobatan covid-19.

Para pelaku bisnis menyambut baik keputusan ini. Menurut mereka, pencabutan ini merupakan kabar baik bagi bisnis perjalanan AS.

" Kami yakin kami sudah mencapai progres yang diperlukan terkait covid sehingga aturan ini bisa dihapus. Saya pikir, ini akan menjadi kabar baik untuk bisnis perjalanan, bagi perdagangan dan perusahaan Amerika," ucap penasihat perekonomian pemerintah AS, Brien Deese.

Pencabutan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pelonggaran aturan pencegahan covid-19 dalam beberapa bulan belakangan. Sebelumnya, AS juga sudah mencabut aturan wajib masker.

Namun, sejumlah pakar kesehatan mengkritik keputusan ini, apalagi AS kembali diterjang gelombang baru covid-19 akibat kehadiran virus corona varian Omicron.

Tingkat rata-rata kematian akibat covid-19 di AS memang turun dari 2.700 per hari pada Februari lalu menjadi sekitar 300 setiap harinya saat ini. Namun, sejumlah pakar menganggap situasi belum terlalu kondusif. (imc/rel) 


Komentar

Berita Terkini