|

Usai 'Duel Maut' Polisi Ciduk Tersangka Tempo Satu Jam

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - T Balai : Tersangka Muhammad Juli Anto Alias Timor Pulingan (43), warga Jalan Ir H Juanda, Lingkungan I, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, diciduk petugas Satreskrim Polres Tanjungbalai pada Rabu malam (11/05/22). 

Pasalnya, yang bersangkutan diamankan petugas berdasarkan informasi warga yang mengetahui dan melihat berkelahi saat itu dengan korbannya Roby hingga tewas. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi membenarkan hal tersebut. " Setelah mendapat informasi lalu tidak kurang dalam tempo satu jam usai dilakukan interogasi terhadap saksi yang bernama Ari Andika Pratama (25), warga Jalan Ir Juanda Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, tersangka kita amankan,” katanya, kemarin. 

Menurutnya, tersangka (Juli) dan korban (Roby) berkelahi menggunakan senjata tajam jenis parang. Saksi melihat Juli datang mengendarai sepeda motor honda Beat hitam. 

Lalu korban yang melihat Juli langsung melemparkan sebilah parang kepada Juli dan selanjutnya Juli dan Roby berkelahi menggunakan senjata tersebut. 

“ Selanjutnya dilakukan kembali introgasi terhadap saksi Uspan (49), warga Jalan Karya, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, Uspan menerangkan bahwa Juli dan Roby berkelahi menggunakan senjata tajam yaitu sebilah parang namun penyebabnya saksi tidak mengetahui, setelah selesai berkelahi korban pergi lari ke arah Jalan Jend. Sudirman,” jelas Triyadi.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, sambungnya, Tim opsnal dipimpin Kasat Reskrim bergerak melakukan pencarian terhadap Juli yang diperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya Jalan Ir Juanda dan sekira pukul 10.20 WIB, diamankan guna di-introgasi. 

" Tersangka mengakui bahwa dirinya emosi sehingga Juli mengambil sebilah parang dari dapur rumahnya dan pergi melakukan pencarian terhadap korban menggunakan sepeda motor, setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Juli dilempar sebilah parang oleh korban (Roby) lalu Juli mengayunkan atau membacokkan sebilah parang ke arah kepala korban. Setelah mengenai korban Juli mendorong Roby dengan menggunakan kedua tangannya ke arah perut berharap agar korban terjatuh,” ungkap Triyadi.

Selanjutnya, petugas memboyong Juli dan barang bukti ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan yang dilakukan nya yang mengakibatkan matinya orang sesuai pasal 340 subs 338 subs 351 KUHPidana. 

Sementara untuk barang bukti yang disita yaitu satu baju dan celana panjang korban dan tersangka yang berlumuran darah. Satu sepeda motor honda Beat hitam milik tersangka yang digunakannya mendatangi korban di tempat kejadian dan sepasang sendal hitam serta dua bilah parang. (imc/joy) 



Komentar

Berita Terkini