|

Merasa Nama Tercemar, Sujono Buat Laporan Polisi

Sujono memegang LP didampingi oleh tiga PH. (foto : dok)  
INILAHMEDAN - Medan : 'Merasa' namanya dicemarkan, Sujono (54) mendatangi Mapolda Sumut guna membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Selasa (24/05/22). 

Kedatangannya bersama penasehat hukum (PH) Tommy Aditia Sinulingga, Effendi Jambak dan Andi Tarigan dari kantor hukum Tommy Sinulingga & Associates. 

" Kita melaporkan saudara Achmad Kusnan (AK) yang telah mencemarkan nama baik saya melalui video pada 24 Januari 2022 yang diupload ke youtube (media sosial/medsos) berdurasi 6 menit 37 detik," katanya pada wartawan usai membuat laporan.  

Selain itu, sebutnya, video yang disebarkan melalui youtube itu kemudian ditayangkan pada 28 Januari 2022 di salah satu media online. Sehingga dirinya melalui PH akan membuat bantahan terhadap media bersangkutan. 

Sementara, isi video yang dibuat oleh AK, berjudul 'Penegakan Hukum Sumatera Utara Menjadi Budak Mafia Tanah'.  " Hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi saya," ungkapnya. 

Pada kesempatan itu, salah seorang PH mengatakan akibat adanya video yang telah ditayangkan di media masa itu, memang sangat merugikan kliennya. 

" Selain telah dipertontonkan di media masa dan mencemarkan nama baik, juga apa yang disampaikan di video  tidak sesuai faktanya," ucap Effendi Jambak.  

Menurutnya, berdasarkan hal tersebut dapat diduga perbuatan sudah termasuk kategori pencemaran nama baik, yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

" Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No19/2016," jelasnya. 

Effendi Jambak juga menyebutkan jika dilihat dalam video, AK diduga membuat konten dan menyebar luaskannya dengan akun youtube atas nama miliknya sendiri. 

Diakui, kasus antara AK dengan Sujono sebelumnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dimana dalam hal ini Sujono selalu kooperatif dalam setiap proses hukum. 

" Klien kami sangat menghormati proses hukum dan mentaatinya. Fakta kasus tersebut tidak ada sama sekali bersinggungan dengan sengketa pertanahan antara AK dan Sujono, yang semula mereka memang berteman sangat baik," ujarnya.  

Berawal dari adanya beberapa pekerjaan yang diminta bantu kepada Sujono oleh AK dan telah selesai. Yakni dengan memberikan sejumlah uang senilai Rp 315.000.000 dan telah beberapa kali ditransfer sebagai pemberian imbal jasa terhadap pekerjaan yang telah dilakukan. 

Lalu AK meminta uang tersebut dan Sujono sendiri merasa berbesar hati untuk mengembalikannya dengan meminta beberapa opsi. Tetapi tidak disepakati oleh AK yang berujung adanya dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.  

" AK tanpa dasar hukum apapun menuduh klien kami sebagai mafia tanah. Berdasarkan hal tersebut hari ini telah dilaporkan dengan STTLP No: STTLP/B/923/V/2022/SPKT/POLDA SUMUT," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini