|

Kisruh Pilkades Lalang, Calon Kades Buat Laporan ke Polda Sumut Dugaan Pemalsuan Dokumen

Calon Kepala Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, M Yusuf Harahap (tengah) didampingi kuasa hujkumnya Ahmad Fadhly Roza SH dan rekan membuat laporan ke Polda Sumut terkait kisruh Pilkades Lalang yang diduga kuat dugaan pemalsuan dokumen, Rabu (11/05/2022). (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Deliserdang: Kisruh Pilkades Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, masuk ke ranah hukum. Calon Kepala Desa Lalang Muhammad Yusuf Harahap didampingi kuasa hukumnya Ahmad Fadhly Roza SH, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sumut, Rabu (21/05/2022). 

Dalam laporannya yang diterima Kepala SPKT Polda Sumut Drs Benma Sembiring  dengan Surat Tanda Terima Terima Laporan Polisi Nomor: STTLPSTTLP/B/846/V/2022/SPKT/Polda Sumut, M Yusuf Harahap melaporkan peristiwa tindak pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 266 yang terjadi pada 26 April 2022 di kantor Kecamatan Sunggal Jalan Perintis Kemerdekaan Kabupaten Deliserdang. 

"UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 266 itu terkait dugaan pemalsuan dokumen," kata M Yusuf kepada wartawan, Jumat (13/05/2022). 

Sebagaimana diketahui, M Yusuf Harahap meraih suara terbanyak kedua pada Pilkades yang digelar 18 April 2022 lalu. 

"Saya menilai hasil Pilkades itu cacat hukum," kata M Yusuf Harahap. 


Kisruh Pilkades Lalang bermula dengan diterimanya kembali pencalonan Indrayani Nasution selaku kades petahana. Pada Pilkades itu Indrayani Nasution menang. 

Usut punya usut, Indrayani Nasution diduga kuat sudah 3 kali berturut-turut menjabat sebagai kepala desa di desa yang sama. Kemenangan Indrayani kali ini merupakan kemenangan yang ke 4 kali. 

Mengacu kepada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap kades hanya boleh menjabat sebanyak 3 periode atau 18 tahun. 

"Ini yang kami laporkan ke Polda Sumut pada 11 Mei 2022 lalu," kata M Yusuf Harahap. 

M Yusuf juga sangat menyesalkan berubahnya Peraturan Bupati (Perbup) Deliserdang No 6 Tahun 2021 khususnya Pasal 5 Ayat 2. Isinya 'Calon Kepala Desa terpilih yang berhalangan tetap dan mengundurkan diri sebelum pelantikan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dinyatakan telah menjalani 1 kali jabatan kades'. 

"Tapi belakangan di dalam Perbup ayat itu justeru hilang. Anehnya ayat itu hilang setelah warga mengajukan gugatan ke Panwas Kecamatan Sunggal," katanya. 

Dengan fakta yang ada, M Yusuf menilai adanya indikasi 'permainan' dalam kasus ini. Termasuk dugaan kuat adanya praktik pemalsuan dokumen. 

M Yusuf menjelaskan, kades terpilih Indrayani Nasution sudah menjabat kades sejak 2001. Kemudian yang bersangkutan pada Pilkades 2008 kembali terpilih di periode kedua. Tapi sebelum dilantik, beliau pada saat bersamaan juga mengikuti kontestasi pemilihan calon anggota legislatif DPRD Deliserdang dari Partai Golkar. Tapi gagal. Pada 2008 itu posisinya dijabat pelaksana kades yakni Sekdes Irfan Zufri Nasution hingga selesai 1 periode. 

Kemudian, sambung M Yusuf, pada Pilkades 2016, Indrayani kembali mencalonkan diri sebagai kades dan kembali terpilih. 

"Jika mengacu pada Perbup No 6 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 2 yang kini sudah hilang itu, seharusnya dia (Indriyani) tidak boleh lagi mencalonkan diri. Tapi ini justeru persyaratan administrasinya bisa lolos dan kini ia kembali terpilih," terang Yusuf seraya menjelaskan bahwa pencalonan Indrayani juga melanggar Permendagri No 112 Tahun 2014. 

Seperti diketahui, UU No 1 Tahun 1946 (1) berisikan 'Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun'. 

Sedangkan KUHPidana Pasal 266 berisi :(1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. 

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini