|

Kabareskrim : Lelaki Jangan Malu Lapor Kasus Kekerasan Seksual

Kabareskrim Polri Komjen Agus. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Jakarta : Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengimbau para lelaki agar tak malu untuk melapor apabila mengalami kekerasan seksual. 

Demikian disampaikannya dalam webinar bertajuk 'Peran Perempuan dalam Penanganan Secara Komprehensif Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak' melalui akun YouTube Bhayangkari.

" Seharusnya tidak malu untuk melaporkan, karena sesungguhnya kalau ini dilaporkan akan ada keseimbangan," katanya pada Rabu (18/05/22).

Agus menuturkan, hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bukan hanya berlaku bagi korban perempuan dan anak-anak saja.

Ia mengatakan siapa saja bisa menjadi korban kekerasan seksual. Teruntuk juga kaum lelaki. 

" Yang menjadi korban sesungguhnya tidak hanya perempuan dan anak, tapi juga bisa kaum laki-laki menjadi korban kekerasan," tegasnya. 

Menurutnya, korban kekerasan seksual yang terpublikasi berasal dari kaum perempuan dan anak-anak. Namun begitu, ia menekankan bahwa setiap gender dapat menjadi korban kekerasan seksual.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Beleid itu terdaftar dengan Nomor 12/2022 tentang TPKS yang berisi 93 pasal.

Disebutkan, Presiden Jokowi menandatangani UU TPKS pada 09 Mei 2022 dan masuk Lembaran Negara Republik Indonesia 2022 Nomor 120. Dengan begitu, maka UU TPKS resmi diundangkan. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini