|

Hati - Hati Modus Tipu Muslihat Sasaran Penumpang Angkot Kembali Beraksi

Tiga tersangka/pelaku yang ditangkap. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Patumbak : Tiga pelaku penipuan penumpang angkutan kota (Angkot) dibekuk petugas Polsek Patumbak. Ketiganya yakni berinisial HT (52), OP (40) dan MP (56) warga Medan.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan kawanan penjahat itu dengan cara meletakkan emas palsu didekat tempat duduk calon korbannya. 

Sementara untuk jurusan angkot yang menjadi target para pelaku itu trayek 64 KPUM Amplas-Gatot Subroto. 

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago membenarkan hal tersebut. " Ya, kasus ini merupakan atensi dan meresahkan,” katanya, Kamis (19/05/22).

Ia mengatakan banyak warga yang resah dengan aksi pelaku. " Baru ini bisa kami tangkap pelakunya,” akunya. 

Untuk insiden itu terjadi pada Rabu 18  Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB dan yang menjadi korban yakni Logawarti Sigiro (19) warga Kecamatan Patumbak yang hendak menuju ke Jalan Gatot Subroto dengan menumpangi angkot trayek 64 itu dari Jalan Sisingamangaraja seputaran Terminal Amplas.

Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka. (foto : dok)
Setelah naik, dua pelaku juga mengikuti korban dan mereka memilih Logawarti sebagai sasarannya. Ketika Angkot berjalan beberapa meter, seorang pelaku lagi naik diangkot tersebut. 

Dalam perjalanan seorang pelaku yang duduk dibelakang korban meletakkan emas palsu, kwitansi pembelian emas palsu dan uang. Sementara temannya yang berada disamping dan didepan korban menjerit kaget dengan mengatakan ada uang dan emas.

" Lalu pelaku mulai melakukan aksinya, mereka mengambil emas palsu itu dan menunjukkan kepada korban. Pelaku bertanya kepada korban apakah itu emas korban atau tidak, padahal itu semua sudah direncanakan," jelas Faidir.

Korban melihat itu langsung bingung, disaat itu juga pelaku mengajak korban untuk berbagi atas temuan emas palsu dan uang itu. Korban diajak menukarkan emas palsu itu dengan handphone miliknya.

Karena korban tidak tahu kalau itu emas palsu. Korban menyetujui rencana pelaku dan menukar Hp dengan emas palsu. Setelah aksi itu berhasil, pelaku turun dari angkot diseputaran Jalan AH Nasution.  

" Jadi, korban buat laporan pada Rabu (18/05/22) dan siang hari itu juga pelaku berhasil kami amankan berdasarkan informasi dari korban dengan ciri ciri yang disebutkan. Mereka tidak bisa mengelak lagi dengan aksi kejahatannya itu," tuturnya. 

Kanit Reskrim Iptu Riduan menambahkan bahwa pelaku ditangkap diseputaran Jalan Sisingamangaraja atau di Jalan Garu I.

" Ketiganya langsung kembali ke Jalan Sisingamangaraja dan akan ke Terminal Amplas. Mereka rencananya akan membagi hasil kejahatannya itu, namun keburu ditangkap," ungkap Ridwan. 

Dari tangan salah seorang pelaku berinisial OP, ditemukan handphone android milik korban. Selain itu, ketiganya juga berencana melakukan aksi serupa dengan mencari target baru. 

" Total barang bukti yang diamankan, satu handphone mereka infinix Smart 5, tiga gelang emas palsu, dua Nokia dan tiga dompet. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Ridwan. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini